Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapimcab Gerindra Karimun Sempat Terancam Dibubarkan Kepolisian
Oleh : khn/dd
Senin | 28-01-2013 | 10:38 WIB

KARIMUN, batamtoday - Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) implementasi hasil Rapimda Gerindra Provinsi Kepri tentang sistim pencalegan di Aston Hotel, terancam dibubarkan pihak Kepolisian Resot (Polres) Karimun.

Pasalnya, surat pemberitahuan untuk penyelenggaraan acara tersebut baru disampaikan Sabtu (26/1/2013) pukul 21.00 WIB. Namun Panwaslu Kabupaten Karimun masih memberikan toleransi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Karimun, Yulida Silitonga disela rapat kepada batamtoday, Minggu (27/1/2013) mengatakan bahwa ranah kepolisian tidak bisa dicampur adukkan dengan Panwaslu.

Namun katanya lagi, seyogianya laporan pemberitahuan dari pihak kepolisian, tentang kegiatan tersebut sudah harus masuk ke meja Panwaslu. Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan PKPU no 1 tahun 2013, tentang aturan berkampanye.

"Sampai saat ini, kita masih memberikan toleransi kepada Partai yang menyelenggarakan kegiatan, dalam bentuk apapun. Agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU," terangnya.

Namun untuk kejadian kali ini ujarnya, Panwaslu Kabupaten Karimun masih memberikan toleransi. Sebab sosialisasi KPU tersebut baru dikeluarkan 2 hari yang lalu.

"Hanya saja Panwaslu akan tetap mengingatkan kepada Ketua dan Sekretarisnya, agar tidak lagi mengulangi kejadian seperti ini lagi di kemudian Hari," terang wanita berjilbab yang saat itu didampingi anggota Panwaslu lainnya, Khasirul Fadli.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPC Partai Gerinda Karimun, Zai Zulfikar merasa sedikit kesal atas prilaku pengurus DPC, sebab surat pemberitahuan itu sudah disarankannya sebelum hari pelaksanaan rapimcab berlangsung.

"Kita sudah ingatkan. Hanya saja kordinasi itu yang seharusnya dikedepankan. Biarkan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Pantauan batamtoday, satuan intel Polres Karimun melakukan perbincangan dengan Panitia Pelaksana Rapimcab, yang dalam hal ini Ketua DPC Karimun, Yunus. Tujuannya untuk meluruskan persoalan ini agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi.