Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Registrasi Plat Mobil Seri X

Polda Tempatkan Tiga Rumah Informasi Polantas
Oleh : Ali
Jum'at | 18-03-2011 | 10:22 WIB

Batam, batamtoday - Agenda Samsat meregistrasi seluruh kendaan rekondisi asal Singapura (Seri 'X') yang banyak menuai kritikan dari berbagai pihak, membuat Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersikap antisipatif dengan menambah fasilitas pelayan registrasi dalam bentuk Rumah Info Polantas (RIP)

"Kita akan menambah fasilitas dengan menempatkan Rumah Info Polantas di tiga wilayah yang ada di Batam," kata Kasubdit Regiden Samsat Kepri, kompol Edi Purwanto kepada wartawan 17 Maret 2011.

Ketiga lokasi RIP yang menjadi terobosan Samsat ini berada di wilayah Batam Center, Batu Aji dan  Sekupang, gunanya agar masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah pembayaran pajak sebelum melangkah ke kantor Samsat Kepri di Graha Kepri, Batam Center, kata Edi.

"Sebelum masyarkat mendatangi kantor Samsat, mereka mampir dulu di Rumah Info Polantas, untuk mencari tahu apa saja syarat untuk heregistrasi ulang dan bayar pajak tahunan. Supaya tidak bolak-balik lagi kalau ada dokumen yang tinggal. Bahkan formulir registrasi ulang sudah ada disediakan di Rumah Info Polantas itu,"katanya.

Edi juga menuturkan selama registrasi mobil berseri 'X' yang dilakukan di Kantor Samsat Kepri dari tanggal 7 hingga 17 Maret 2011 ini sudah sebanyak 300 unit kendaraan yang telah teregistrasi.

Keterlambatan dari target regestrasi ini, kata Edi, karena tidak jadinya registrasi ulang di lapangan Tumenggung Abdul Jamal, Muka Kuning. Akibatnya pelayanan registrasi membludak di Samsat Kepri

"Sebagai koordinator dari Kepolisian di samsat, saya telah menambah anggota dari regident untuk membantu petugas yang ada di Samsat ini," tambah Edi.

Dalam kesempatan ini, Edi tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan seri 'X' tidak perlu ragu untuk meregistrasi ulang kendaraannya karena petugas yang menemukan ketidaklengkapan pada dokumen mobil itu, tidak akan menahan kendaraan tersebut. Namun, bila ditemukan petugas dari dokumen mobil ada form BB tetapi tidak terdaftar di Bea dan Cukai (BC) maka tidak bisa diregistrasi untuk saat ini.

"Kalau form BB nya ada tetapi tidak terdaftar di BC kita tidak bisa memroses dokumen mobil tersebut. Harus menunggu Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Kapolda, Gubernur dan beberapa instasi terkait," pungkas Edi.