Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Curanmor

Modus Baru Dengan Meminjam Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 17-03-2011 | 19:29 WIB
AKP_Catur_Kusmedi_(Kapolsek_Bengkong).jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Bengkong, AKP Catur Kusmedi

Batam, batamtoday - Kapolsekta Persiapan Bengkong, AKP Catur Kusmedi mengatakan saat ini ada modus baru yang dilakukan oleh pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni penggelapan motor, seperti  yang dilakukan Agus Karyono pelaku curanmor yang ditangkap polisi, Rabu, 16 Maret 2011 di depan Plaza Avava Jodoh.

"Dalam kasus ini sementara kita sangkakan kasus penggelapan, karena antara pelaku dan korban sudah saling mengenal," ujar Carur kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 17 Maret 2011.

Catur menjelaskan awal mula penangkapan terhadap pelaku, pada 28 Januari seorang korban bernama Yeni Sumantri warga Kampung Durian, Bengkong, melaporkan bahwa motornya bernopol BP 3120 FG dipinjam Agus tapi tidak kunjung kembali.

"Awal mula penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan Yeni," lanjutnya.

Catur menambahkan, Modusnya meminjam, saat itu Agus meminjam motor kepada yeni untuk menjemput temannya di Simpang Kuda, Seipanas. NAmun sejak dipinjam itu motor tidak kunjung kembali. "Modus awal ini meminjam tapi tak dikembalikan," ujarnya.

Beberapa bulan kemudian tepatnya 15 Maret ada seorang korban bernama Rohani warga komplek Perumahan Oma Batam Centre. Korban saat itu dihubungi Agus ada kepentingan mau menjual helem, kemudian janjian Setelah itu keduanya berboncengan menuju Bank BTN di seputar Bengkong.

Saat tiba di Bank BTN, selanjutnya Agus meminjam motor Rohani, tanpa rasa curiga dia memberikan pinjam motor Yamaha Mio bernopol BP4057 DY, untuk kepentingan mengambil helm. Seketika juga motor warna kuning emas itu dibawa pelaku.

"Motor dipinjam pelaku untuk ambil helm tapi tak kunjung kembali, karena korban resah segera lapor polisi," ujar Catur.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahan Polsek Persiapan Bengkong dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.