Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Sabu 4 Kg

Berkas Perkara Tersangka Joni Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : ah/dd
Selasa | 22-01-2013 | 10:03 WIB
sabu-joni-1.jpg Honda-Batam
Tersangka Joni saat diamankan petugas BC di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara tersangka Joni (20), pelaku penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang seberat 4 kilogram, memasuki tahap dua. Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hari ini, Selasa (22/1/2013).


"Berkas pemeriksaan pelaku Jn sudah kita lakukan pelimpahan tahap dua hari ini," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Arwinujar Arwin, Selasa (22/1/2012).

Pelimpahan berkas tersebut, kata Arwin, dilakukan setelah pihak Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas tersangka Jono sudah lengkap atau P21.

Diberitakan sebelumnya, Joni ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, karena kedapatan membawa seberat 4 kilogeram sabu-sabu yang disimpan dalam kantong kresek terdeteksi mesin X-Ray Pelabuhan, Kamis (13/12/2012) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka Jn datang dari Malaysia menuju Indonesia mengunakan kapal Citra Indomas, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Batam, namun transit di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.