Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alquran

KPK Cekal Dua Pejabat Kemenag
Oleh : si
Senin | 21-01-2013 | 19:48 WIB
Johan_Budi.jpg Honda-Batam

Johan Budi SP

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan kepada pihak Imigrasi terhadap dua pejabat Kementerian Agama ke luar negeri. Hal ini untuk kepentingan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer.


"Dua pejabat itu Ahmad Jauhari dan Abdul Karim, mereka dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan kedepan setelah KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan sejak tanggal 16 Januari 2013 lalu," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Ia menjelaskan, Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag, kemudian Abdul Karim adalah Sekretaris Ditjen Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag. "Keduanya nonaktif," kata Johan.

KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka terkait kasus ini. Jauhari disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar beserta anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.