Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rp58 Juta Dana PIK Tanjungpiayu Dipertanyakan Warga
Oleh : kli/dd
Senin | 21-01-2013 | 14:30 WIB
jalan-masuk-camat-seibeduk.gif Honda-Batam
Jalan masuk ke Kantor Camat Seibeduk yang dibangun menggunakan dan PIK.

BATAM, batamtoday - Sebanyak Rp58 juta dana Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (PIK) Tanjungpiayu dipertanyakan warga. Sebab, dana tersebut dipergunakan untuk membangun jalan masuk dan batu miring Kantor Camat Seibeduk pada Desember 2012 lalu.

Beberapa warga Tanjungpiayu kepada batamtoday mengatakan dana PIK sebanyak Rp58 juta untuk pembangunan jalan dan batu miring di depan Kantor Camat Seibeduk diduga permainan oleh pengguna anggaran dalam hal ini Koordinator PMPM Tanjungpiayu, S. Hutagalung.

Sebab, menurut sumber yang namanya tak mau disebut masih banyak jalan atau infrastuktur lain di Kelurahan Tanjungpiayu yang perlu diperbaiki menggunakan dana PIK tersebut. Tapi, pada kenyataan di lapangan dana PIK itu justru digunakan untuk membangun fasilitas kecamatan.

"Dana PIK dan PNPM itu kan untuk masyarakat, bukan untuk fasilitas kantor camat. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi warga," kata sumber kepada batamtoday, Senin (21/1/2013) siang.

Di tempat terpisah, S. Hutagalung dikonfirmasi langsung menepis semua tuduhan yang disebut sumber batamtoday.

Menurutnya, dana sebesar Rp58 juta yang dipergunakan untuk semenisasi jalan 48 meter dan batu miring sepanjang 110 meter di depan Kantor Camat Seibeduk merupakan prioritas dalam Musrenbang, kelurahan, kecamatan bahkan kota.

"Pembangunan itu sudah prioritas dalam musrenbang, dan merupakan kesepakatan warga. Saya rasa tak ada yang salah dengan pembangunan itu," katanya.

Selain prioritas, kata Hutagalung pembangunan jalan dan batu miring itu juga masih ada di lokasi RT01/RW07 Tanjungpiayu. Sebelum dilakukan pembangunan, jalan itu sudah membuat warga banyak yang celaka.

"Pembangunan itu murni untuk kepetingan warga, tak ada kepentingan pribadi di dalamnya," katanya.

Ketua PNPM Kota Batam, Andy Sucipto dikonfirmasi mengatakan jika benar itu menggunakan dana PNPM maka jelas hukumnya haram. Akan tetapi, jika menggunakan dana PIK maka harus dilihat dulu dari segi prioritas dan kesepakatan warga.

"Kalau dana PNPM yang digunakan jelas tak bisa untuk membangun atau memperbaiki fasilitas kantor camat. Tapi, kalau dana PIK tergantung kesepakatan warga dalam musrenbang dan harus untuk kepentingan warga juga," ujarnya kepada batamtoday.

Dikatakannya, dana PNPM dan PIK diperuntukkan kepada warga untuk membangun infrasturktur di tingkat ke lurahan. Dana PNPM yang bersuber dari APBN dan dana PIK yang bersumber dari APBD tak bisa dipergunakan untuk membangun fasilitas kantor camat, karena memang diharuskan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya akan kroscek langsung kepada koordinator PNPM Tanjungpiayu," katanya.