Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dunia Setujui Konvensi Merkuri
Oleh : dd
Senin | 21-01-2013 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Dunia menyetujui Konvensi Minamata, konvensi global dengan kekuatan hukum mengikat guna mencegah polusi dan pelepasan merkuri yang merusak lingkungan dan kesehatan.

Hal ini terungkap dalam berita Program Lingkungan PBB (UNEP) yang dirilis Sabtu (19/1/2013). Nama Konvensi Minamata diambil dari nama kota di Jepang yang pernah mengalami pencemaran merkuri yang parah yang merusak kesehatan di pertengahan abad ke-20. Konvensi ini memberikan panduan pengendalian dan pengurangan merkuri di berbagai produk, proses dan industri dimana merkuri tersebut digunakan, dilepaskan atau memolusi lingkungan.

Produk mulai dari termometer hingga lampu hemat energi, industri pertambangan, semen dan pembangkit listrik tenaga batu bara, semua terkait dengan pelepasan atau pencemaran merkuri.

Konvensi yang telah melalui tahap negosiasi selama empat tahun ini akan dibuka untuk ditandatangani di Jepang, Oktober tahun ini. Konvensi ini juga mengatur praktik penambangan, ekspor, impor dan cara penanganan limbah merkuri.

Mengidentifikasi populasi yang berisiko terkena dampak pencemaran merkuri, memberikan bantuan kesehatan dan pelatihan bagi tim medis guna mengenali dan merawat penyakit akibat pencemaran merkuri juga diatur dalam konvensi baru ini.

Pencemaran merkuri menurut UNEP menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kerusakan syaraf dan otak terutama pada bayi dan anak-anak. Pencemaran merkuri juga bisa memicu kerusakan ginjal dan sistem pencernaan, hilangnya memori dan gangguan bicara.

Jepang, Norwegia, Swiss adalah tiga negara yang sudah berkomitmen mendanai kampanye pengurangan dan pencegahan merkuri ini selama tiga sampai lima tahun setelah konvensi ini ditandatangani. Negara berkembang, menurut berita UNEP, akan mendapatkan bantuan dan arahan dari Global Environment Facility setelah konvensi ini berlaku secara efektif.

Sumber : Hijauku.