Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Lolos Pemilu 2014

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan PKBIB, SRI, Nasrep dan PDK
Oleh : si
Minggu | 20-01-2013 | 19:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - Setelah melakukan mediasi antara beberapa Parpol yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU, tahap selanjutnya adalah tahap ajudikasi atau persidangan untuk menyelesaikan sengketa hasil keputusan KPU, yang hanya meloloskan 10 Parpol tersebut. Sidang akan dimulai pada Senin (21/1) di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat.

 


“Setelah melakukan mediasi, tahap sengketa keputusan KPU selanjutnya adalah ajudikasi atau siding. Pada Senin itu yang akan sidang adalah PKBIB pimpinan Yenny Wahid, SRI, Nasrep, dan PDK,” tegas anggota Komisioner KPU Ida Budiati pada wartawan di Jakarta, Minggu (20/1/2013).

Sebelumnya, Ida Budiati dan anggota Bawaslu Daniel Zuchron mediasi dengan PKBIB, yang dihadiri oleh Ketua Umum DPN PKBIB Yenny Wahid, Sekjen Imron Rosyadi Hamid, dan jajaran pengurus lainnya di Gedung Bawaslu. Kemudian sepakat melanjutkan sengketa Keputusan (SK) KPU No.05/Kpts/KPU/2013 tersebut ke persidangan.

Selain PKBIB mediasi telah dilakukan KPU dan Bawaslu dengan partai SRI, PBB, Basrep, PDK, PKNU, PKPI, PDS, Pakar, dan Partai Kedaulatan secara tertutup.

”Kalau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka selanjutnya ke tahap ajudikasi atau pengadilan. Tapi, belum dibawa ke PTUN. Kita tunggu saja semoga semua berjalan lancar,” ujarnya.

Yenny Wahid menegaskan jika masalah PKBIB hanya ada pada masalah sample keanggotaan, di mana proses verfikasi factual keanggotaan tersebut di lapangan banyak kejanggalan, diskriminatif, kesalahan teknis, dan kesalahpahaman lainnya antara pengurus DPC PKBIB dengan KPUD Kab/Kota setempat.

“Tapi, Insya Allah semua itu akan selesai di Bawaslu dan PKBIB akan lolos sebagai peserta pemilu 2014,” katanya optimis.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Dewan Syuro PBB Yusrol Ihza Mahendra, jika pihaknya tidak menerima keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB dan hanya meloloskan 9 parpol parlemen plus Nasdem.

 “Jadi, penetapan 10 parpol itu belum final, karena masih ada proses hukum yang akan menentukan parpol peserta pemilu,” tegas Yusril.

Adan Buyung Nasution yang hadir ke Bawaslu berpendapat bahwa KPU masih memeriksa bukti dan argument yang disampaikan partai dengan Bawaslu. Mediasi pun lanjut Buyung, bias berlanjut ke PTUN.

“Bisa ke PTUN, meski KPU sudah mengedepankan prinsip keadilan dalam bekerja itu,” tambahnya.