Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paska Putusan MK

21 Januari, Mendikbud Kumpulkan Kepala Dinas se-Indonesia Bahas Nasib RSBI
Oleh : si
Minggu | 20-01-2013 | 11:10 WIB
muhammad-nuh1.jpg Honda-Batam

Mendikbud Muhammad Nuh

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah akan membahas mengenai nasib keberadaan sekolah-sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) pada 21 Januari nanti bersama dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota.



"Saya sudah bertemu Ketua MK, apakah RSBI yang ada harus langsung bubar atau ada transisi," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (20/1/2013).

Mendikbud mengibaratkan putusan MK tentang RSBI itu layaknya orang yang shalat menghadap kiblat yang tiba-tiba ada perintah menggeser kiblat, maka shalat itu langsung digeser arahnya tanpa membatalkan shalatnya.

"Jadi, RSBI yang ada saat ini tetap bisa jalan terus dengan sedikit menggeser orientasi sebagaimana harapan MK. Untuk nasib selanjutnya akan kami bahas pada 21 Januari itu," katanya.

Ia mengaku pihaknya sebenarnya bisa saja langsung memutuskan masalah itu secara serta merta, namun pihaknya berusaha melibatkan dinas pendidikan kabupaten/kota, sebab mereka yang sesungguhnya memiliki RSBI itu.

"Nasib yang akan kita bahas itu menyangkut tiga hal yakni nama, apakah pakai nama eks-RSBI, d/h RSBI, sekolah unggulan, atau apa. Selain itu, meningkatkan kualitas RSBI, dan pola penerimaan siswa atau pembiayaan," katanya.

Menurut dia, putusan MK untuk penerimaan atau pembiayaan itu harus lebih berkeadilan. "Artinya, masalah akademik harus dijadikan syarat penerimaan, bukan syarat kaya atau tidak," katanya.

Tentang kemungkinan "model" RSBI tetap berkembang lagi, ia mengatakan sekolah berkualitas itu tidak ada masalah bila tetap ada, asalkan ketentuan MK untuk menghindari diskriminasi juga dipatuhi.

"Jadi, sekolah A bisa saja berbeda dengan sekolah B, lalu masyarakat diperbolehkan memilih dengan persyaratan yang sifatnya bukan diskriminatif," katanya.

Ditanya tentang sumbangan dalam RSBI, ia mengatakan sumbangan itu boleh asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam Permen 44.

"Jadi, pungutan dan sumbangan itu ada bedanya, karena itu kriteria sumbangan diatur," katanya.