Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datangi DPRD Lingga

Masyarakat Rejai Desak PT Numbing Selesaikan Ganti Rugi
Oleh : jhr/si
Selasa | 15-01-2013 | 19:40 WIB
Nizar.JPG Honda-Batam

Nizar, Anggota Pansus Investasi DPRD Lingga

LINGGA, batamtoday - Warga masyarakat Sembuang, Desa Rejai, Kecamatan Senayang, mendatangi Pansus Investasi DPRD Lingga pada Senin (14/1/2013) kemarin.


Warga yang dipimpin langsung oleh Camat Senayang dan didampingi dua kepala desa serta para tokoh masyarakat itu, menolak operasional PT Numbing, yang bergerak di bidang perkebunan.

Masyarakat Sambuang  Desa Rejai, Senayang berharap Pansus Investasi DPRD Lingga bisa menjembatani perseteruan antara masyarakat dengan PT Numbing. PT Numbeng diminta segera membayar ganti rugi kepada masyarakat dua desa tersebut, karena lahan mereka dijadikan lahan perkebunan.

"Lahan warga sudah tergarap sementara pihak perusahaan belum mengganti kerugian kepada masyarakat. Masyarakat memiliki surat keterangan tanah di areal garapan PT Numbing," kata Nizar, Anggota Pansus Investasi DPRD Lingga. 

Karena tidak ada respon dari PT Numbing untuk mengganti rugi lahan masyarakat, kata Nizar, membuat masyarakat naik pitam dan secara spontan membakar lahan PT Numbing, beberapa bulan yang lalu.

“Padahal di lahan milik perusahaan sudah ada kayu olahan (balok tim) yang di dapat sesuai ijin pinjam pakai kawasan hutan yang dikantongi PT Numbeng, hingga masyarakat dilaporkan ke polisi oleh perusahaan," katanya.

Kedatangan masyarakat Sambuang Desa Rejai, lanjutnya, meminta Pansus Investasi DPRD Lingga bisa menjembatani tiga tuntutan masyarakat ke PT Numbing. Pertama, mencabut laporan pengaduan kepada polisi, mengganti rugi kebun warga.

"Serta menunjukan surat percabutan perkara yang sudah dilaporkan ke polisi kepada kami," ungkap Nizar, 

Atas laporan masyarakat ini, Pansus Invetasi DPRD Lingga berjanji menindaklanjuti dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

"Saya berharap agar ke dua belah pihak dapat saling bekerja sama, jangan ada perselisihan  yang berlarut-larut, sebab perusahaan berinvestasi di desa tersebut di tengah perkampungan masyarakat," kata Rudi Purwonugroho menambahkan. 

Berdasarkan info dihimpun batamtoday, adapun tuntutan ganti rugi lahan yang diminta 66 KK warga yang memiliki lahan di areal milik PT Numbing sebesar Rp 15 juta per hektarnya. Namun, tuntutan tersebut hingga kini belum dikabulkan oleh PT Numbing.