Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Rela Dipecat, Lily dan Gus Choi Tantang Muhaimin Sumpah Al Quran
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 16-03-2011 | 17:03 WIB

Jakarta, batamtoday - Untuk meyakinkan kebenaran alasan keputusan DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam merecall dirinya dan Effendy Choirie, yang tiba-tiba sudah sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lily Wahid menantang, agar Muhaimin dkk melakukan sumpah dengan Al-Quran.

Menurut adik Gus Dur ini, sumpah secara Islam itu bila berani dilakukan Muhaimin dkk, maka dalam seratus hari ke depan pasti akan terjadi sesuatu pada diri mereka jika alasan pemecatan tersebut adalah salah dan melanggar hukum.

“Saya tantang sebagai muslim, ayo kalau berani bersumpah dengan Al-Quran. Bahwa keputusan recall ini adalah subyektif, melanggar hukum dan aturan partai sendiri,” tandas anggota Komisi I DPR RI FKB ini pada wartawan bersama Effendy Choirie (Gus Choi), kuasa hukumnya Jonson Panjaitan, Muhammad Soleh, Dedy, Hermawi F Taslim dll di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/3).

Untuk membela kebenaran itu lanjut Lily, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya akan mengirimkan surat gugatan ke Presiden SBY. Adik kandung Gus Dur ini mengaku telah didzalimi, karena selama ini tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait sikap politiknya di DPR RI khususnya setelah mendukung hak angket mafia pajak, skandal bank century dll.

Yang pasti dengan langkah Muhaimin yang inkonstitusional ini, Gus Choi optimis jika gugatannya kali akan berhasil dan proses recall akan kandas di tengah jalan. “Kami sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, KPU, DPR RI dan Presiden SBY sendiri. Insyaallah gugatan kali akan berhasil dan proses recall akan kandas di tengah jalan,” ujar Gus Choi yakin.

Jhonson Panjaitan menjelaskan jika gugatan itu dilayangkan karena beberapa hal, antara lain terkait prosedur, waktu, melanggar AD/ART PKB, tanpa surat peringatan 1,2 dan 3 dan mengenai substansi. Di mana kasus recall ini sebelum diputuskan harus dibahas terlebih dahulu di Mahkamah Parpol dan didaftarkan di Depkumham.

“Sebagai wakil rakyat, kedua tokoh itu adalah mewakili rakyat. Dan, ketika membela kepentingan rakyat dengan mendukung hak angket mafia pajak, lalu keluar keputusan recall. Jadi, tindakan Muhaimin itu melanggar hukum dan etika serta menjatuhkan martabat dan martabat Bu Lily dan Gus Choi dengan menuduh menerima suap Rp 15 M,” tambah Jhonson.

Karena itu pihaknya sebagai kuasa hukum membela yang benar, meminta kepada semua pihak terkait seperti KPU, DPR dan Presiden SBY untuk mematuhi hukum yang berlaku karena ini Negara hukum. Penggugat pun katanya, meminta kepada Muhaimin untuk meminta maaf secara terbuka di 5 media cetak, 5 media elektronik dan 5 media online.

Apalagi lanjut Jhonson, pemecatan terhadap kedua anggota dewan itu dilakukan secara sistemik. Terbukti keluarnya surat pada 5 Maret, 7 Maret dikirim ke DPR, 11 Maret gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan pada 14 Maret keluar surat pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR yang ditembuskan ke KPU.