Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk Alkohol Pengaruhi Syafrizal Nekat Curi Motor
Oleh : hz/dd
Senin | 14-01-2013 | 14:22 WIB
safmaling.gif Honda-Batam
Syafrizal bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan di Polsek Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Syafrizal alias Saf (35), warga Tanjung Uma hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/1/2013). Lelaki asal Tembilahan, Riau ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap tangan mencuri motor di Tanjung Uma.

Kejadian berawal pada Minggu lalu (6/1/2013) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan dipengaruhi alkohol tersangka nekad mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BP 2217 FN yang terparkir di depan Masjid Nur-Ilahi Bukit Timur, Tanjung Uma.

"Motor itu diparkir pemiliknya di depan masjid dan tak dikunci stang," kata Saf kepada batamtoday.

Rencananya, lanjut Saf, motor itu akan dibawa ke tukang kunci untuk dihidupkan. Namun saat sampai di Jodoh Boulevard untuk mengamankan motor curian, dirinya ditangkap korban dan warga.

"Belum sampai ke tempat tukang kunci saya sudah ditangkap korban dan warga, beruntung ada polisi sehingga saya tak menjadi bulan-bulan massa," terangnya.

Saf menjelaskan, dirinya terpaksa mencari jalan pintas untuk mencuri sebab butuh uang untuk pulang kampung, sebab tak memiliki pekerjaan lagi di Batam usai di PHK sekitar tiga bulan yang lalu.

"Saya terpaksa mencuri, rencananya motor itu akan saya jual seharga dua juta untuk pulang kampung ke Tembilahan," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan.

"Tersangka pemain tunggal dalam beraksi dan belum ada catatan kriminal di Polsek Lubuk Baja," kata Aris.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.