Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Bulan Kendaraan Tak Dimutasikan akan Ditilang
Oleh : arj/dd
Sabtu | 12-01-2013 | 17:53 WIB
AKBP-Octo-Budhi-P-Kapolres-Bintan.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo mengatakan, kendaraan dari luar Samsat daerah, wajib dimutasikan ke daerah Samsat tujuan apabila sudah menetap dan beroperasi secara terus menerus selama 3 bulan.


"Setelah 3 bulan beroperasi, maka kedaraan wajib dimutasikan ke daerah Samsat tujuan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya kepada batamtoday, Sabtu (12/1/2013).

Terkait banyaknya kendaraan luar yang beroperasi di wilayah Samsat Bintan, Octo Budhi menambahkan, pihaknya sudah secara rutin memeriksa surat jalan kendaraan guna melakukan penertiban kendaraan yang masuk.

Sejauh ini, kendaraan yang beroperasional sudah di himbau untuk memutasikan kendaraannya. Namun kalau nantinya ada yang ketahuan tidak memutasikan kendaraannya, akan ditilang. "Kalau sudah diimbau, namun masih tidak dimutasikan oleh pemiliknya, maka kendaraan akan ditilang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Dispenda Kepri di Kabupaten Bintan, Rahman, membenarkan banyaknya kendaraan luar yang beroperasional di wilayah Bintan dan sekitar. Hal ini, bisa merugikan daerah, karena kendaraan yang belum dimutasikan oleh pemiliknya ke daerah tempat beroperasional, maka secara otomatis saat pembayaran pajak masih di tempat asal kendaraan.

"Jelas kita dirugikan dari segi pendapatan daerah. Namun yang lebih berhak melakukan penertiban di lapangan adalah pihak kepolisian, karena Samsat hanya berhak melakukan himbauan atau mensosialisasikan," ungkapnya.