Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Curanmor Yamaha Mio Warna Kuning

Saat Sang Pencuri Ditangkap Pemilik Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 16-03-2011 | 16:36 WIB
Mio_Maem.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Agus Karyono, pelaku Curanmor sedang menikmati makan siang di Pos Polisi Jodoh, usai ditangkap oleh pemilik kendaraan di depan Plaza Avava, Rabu, 16 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pertualangan Agus Karyono (22) berakhir di depan pusat perbelanjaan Avava Jodoh, saat hendak menjual motor hasil curiannya. Pelaku ditangkap sendiri oleh pemilik motor dan lantas diserahkan ke Polsek Persiapan Bengkong, Rabu, 16 Maret 2011 sekitar pukul 13.15 WIB.

"Tidak sengaja saat melintas di depan Plaza Avava, saya melihat motor dibawa pelaku dan tanpa pikir panjang langsung saya dekati dan ambil kunci motor. Pelaku langsung saya bawa ke Pos Polisi," kata Eric, pemilik motor kepada batamtoday.

Menurut pengakuan pelaku, motor itu dicurinya di daerah Bengkong Top 100 kemarin pagi dengan alasan butuh uang untuk pulang kampung karena sudah tidak memiliki pekerjaan di Batam.

"Ga punya uang, jadi nekad curi motor untuk modal pulang kantor," kata Agus.

Lanjut Agus, selama ini dia tinggal bersama kerabatnya di Batam dan bekerja di salah satu perusahaan swasta, tetapi karena sudah di PHK tiga bulan yang lalu maka pelaku nekad mencuri untuk mendapatkan uang buat makan dan ongkos pulang kampung.

"Motor itu akan saya jual sama teman di Jodoh, masalah harga belum ditentukan karena masih nego," terangnya.

Berdasarkan laporan itu, petugas di Pos Polisi Jodoh langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Persiapan Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Persiapan Bengkong, Aiptu Robinsar Tampubolan membenarkan perihal tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh warga kemarin.

"Pelaku telah diserahkan ke pihak kita, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya, apakah pelaku pemain tunggal atau bagian dari sindikat curanmor" kata Binsar melalui ponsel kepada batamtoday.

Selain itu, pelaku mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.