Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelas Menteri Bersama DPR Bahas Implementasi UU Daerah Otonomi Khusus
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-12-2010 | 16:57 WIB

Batamtoday, Jakarta - Sebelas menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian mengikuti rapat kerja dengan tim pemantau implementasi Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Otonomi Khusus Papua. Rapat itu dipimpin Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Menteri-menteri yang ikut rapat antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Marto Wardoyo, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan dan Kepala Bappenas Armida Alisyahbana. Gubernur Aceh, Papua, dan Papua Barat juga hadir.

"Pemerintah dan DPR mengawasi pelaksanaan dua daerah yang memang memiliki predikat khusus," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Rabu (01/12/2010).

Priyo mengawali dengan sejumlah pertanyaan pada pemerintah informasi terbaru terkait Peraturan Presiden turunan dua undang-undang yang berlaku di Aceh, Papua, dan Papua Barat. "Silakan Pak Menko menjelaskan," kata Priyo.

Hatta Rajasa mengawali penjelasannya dengan menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk daerah tersebut. Menurutnya, sejumlah RPP sudah diundangkan. Sebagian, masih dalam pembahasan. "Beberapa masih membutuhkan pembicaraan lagi," kata Hatta.

RPP yang sudah dan masih dibahas antara lain RPP Kewenangan Pemerintah Pusat di Aceh secara nasional, RPP Migas, RPP Sabang, RPP Pengelolaan Bandara dan pelabuhan kepada Kota Sabang.