Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendiknas Minta Kabupaten/Kota di Kepri Salurkan Dana BOS
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 16-03-2011 | 16:06 WIB
Muhammad_Nuh.jpg Honda-Batam

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh

Jakarta, batamtoday - Mendiknas Muhammad Nuh  meminta pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau untuk segera menyalurkan dana bantuan sekolah (BOS) 2011 ke sekolah-sekolah. Apabila tidak segera menyalurkan, Mendiknas mengancam akan mengevaluasi berbagai program-program Kemendiknas di wilayah tersebut, terutama terkait pendanaan.

"Apabila walikota/bupati tidak segera menyalurkan dana BOS tersebut, kami akan melakukan evaluasi terhadap program-program dan kegiatan di wilayahnya. Akibat belum maksimalnya penyaluran dana Bos triwulan pertama yang belum dilaksanakan mengganggu kegiatan belajar mengajar di SD dan SMP," kata Mendiknas Muhammad Nuh di Jakarta, Rabu (16/3/2011).

Menurut Nuh, penyaluran dana BOS triwulan pertama harusnya sudah selesai pada 15 Maret lalu, karena akan digunakan untuk persiapan pelaksanaan Ujian Nasional.  Faktanya, hingga berakhirnya jeda penyaluran dana BOS triwulan pertama, masih banyak kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana tersebut ke sekolah-sekolah.

"Kami minta walikota/bupati untuk segera memproses pencairan dana BOS triwulan pertama yang seharusnya sudah beres tanggal 15 Maret 2011, karena sekolah sangat membutuhkan dana tersebut untuk operasional sekolah dan persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN),” katanya. 

Mendiknas mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran ke Walikota/Bupati seluruh Indonesia agar segera menyalurkan dana Bos 2011, yang dibagi dalam dua triwulan. Penyaluran dana BOS triwulan pertama seharusnya sudah tuntas pada 15  Maret lalu, dan triwulan kedua selesai pada 14 April 2011. Jika kabupaten/kota gagal menyalurkan dana BOS 2011, maka Kemendiknas penyaluran dana BOS 2012 akan dikembalikan ke sistem sentralisasi seperti 2010.

Pada 2011 ini, dana BOS langsung ditransfer Kemenkeu ke provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia untuk membiayai 38 juta siswa SD dan SMP dengan nilai mencapai Rp 16, 8 triliun atau naik Rp 3,8 triliun dari dana BOS 2010 sebesar Rp 15 triliun.

Kabupaten/kota tersebut selanjutnya, yang akan menyalurkan ke sekolah masing-masing di wilayahnya. Namun ternyata, tidak semuanya sekolah menerima dana BOS, karena pihak sekolah belum menyerahkan rencana kerja anggaran (RKA) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota setempat.

Berdasarkan catatan Kemendiknas, kata Muhammad Nuh, masih terdapat 37 3 daerah yang belum mencairkan dana BOS dari 497 kabupaten/kota. Artinya, hanya 124 daerah yang telah menyalurkan dana BOS. Mendiknas menilai pemerintah kabupaten/kota enggan melaporkan penyaluran dana BOS 2011, padahal pihaknya telah menyediakan telepon, faksimil dan alamat email yang bisa dihubungi daerah yang telah menyalurkan dana BOS. Adapun nomor telepon, faksimil atau alamat email yang bisa dihubungi adalah  di nomor 021-5725645, 5731070, 5725632, 5725641, serta alamat email kegiatanbossmp@gmail.com atau uliseti@yahoo.co.id.

Seperti diketahui, untuk memperlancar penyaluran Dana BOS 2011, dalam pelaksanaannya dikawal oleh tiga kementerian, yakni Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendiknas.  Sedikitnya ada lima produk hukum untuk memperlancar pelaksanaan BOS. Pertama, Permenkeu yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian Dana BOS per Kabupaten/Kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas. Dalam Permenkeu tersebut, Kemenkeu akan  menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, 7 hari kerja di bulan April dan Juli, serta 14 hari kerja di bulan Oktober.

Lalu, Permendiknas yang mengatur tentang penggunaan dana BOS di sekolah. Kemudian  Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendagri dan Mendiknas yang mengatur pengelolaan dana BOS dalam APBN 2011. Berdasarkan SEB ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana dari Kas Umum Daerah ke daerah dalam tujuh hari kerja sejak ada dana di Kas Umum Daerah. Selanjutnya,  Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota.

Terakhir Surat Edaran (SE) Mendiknas tertanggal 8 Maret dan diterbitkan pada 9 Maret yang meminta Walikota/Bupati agar segera menuntaskan penyaluran dana Bos 2011 triwulan pertama 15 Maret dan triwulan kedua pada 14 April 2011. Dalam SE Mendiknas itu juga ditekankan, akan mengancam mengevaluasi program-program Kemendiknas yang telah dicanangkan di daerah yang gagal menyalurkan dana BOS 2011.

Untuk mempercepat penyaluran dana BOS ini, Mendiknas telah meminta Mendagri Gamawan Fauzi mengumpulkan para Sekda Provinsi se-Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu, untuk mengingatkan kabupaten/kota untuk segera mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah.  Mendiknas juga menggandeng KPK dalam melakukan pengawasan penyaluran dana BOS 2011. Namun, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mempermudah penyaluran dana BOS, tetapi faktanya masih banyak kabupaten/kota belum menyalurkannya ke sekolah-sekolah.