Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Registrasi Mobil Seri X

Komnas-Waspan: Registrasi Ulang, Pemutihan Akal-akalan Polisi
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 16-03-2011 | 15:14 WIB
Ta'in_Komari.JPG Honda-Batam

Ta'in Komari, Ketua Presidium Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas-Waspan). (foto:andri)

Batam, batamtoday - Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas-Waspan) mengkritisi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kepri yang akan melakukan registrasi mobil yang berseri "X" di Kepri, yang dinilai merupakan akal-akalan pihak kepolisian untuk melakukan "pemutihan" terhadap mobil-mobil yang masuk secara ilegal yang kebanyakan dimiliki pegawai negeri sipil (PNS) terutama lembaga penegak hukum.

Ketua Presidium Komnas-Waspan, Ta'in Komari, menilai langkah itu tak ubahnya semacam praktek informal dalam surat-menyurat mobil di Batam bahkan di Kepri, yang selanjutnya hanya akan menguntungkan sekelompok orang pemilik mobil berseri "X".

"Registrasi ulang atau pemutihan?" ujar Ta'in dengan nada bertanya kepada batamtoday di Batamcenter, Rabu 16 Maret 2011.

Dikatakannya, kebijakan baru tersebut hingga kini belum jelas memiliki dasar hukum tetap. Sebab seyogyanya, lanjut Ta'in, dalam melakukan perubahan seri plat mobil harus mengacu pada kesepakatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) bersama Gubernur Kepri serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jangan sampai pemahaman registrasi ulang menjadi modus dan justru merugikan masyarakat banyak. Makanya mekanisme dan aturan mainnya harus jelas dulu," tukas Ta'in yang juga dosen bahasa Indonesia di sebuah universitas di Batam ini.

Menurutnya, jika pihak kepolisian benar-benar berniat melakukan registrasi mobil di Batam maupun Kepri, seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu harus mengetahui jumlah mobil yang ada, baik yang masuk secara legal ataupun ilegal. Dengan demikian, penertiban administrasi mobil-mobil pun jelas, dan jauh dari tudingan adanya manipulasi kepentingan.

Menurut Ta'in, permasalahan mobil ilegal di Batam sesungguhnya sudah mencuat pada tahun 2006, sejak ditutupnya kelonggaran bagi importir mobil yang memasukan mobil "rekondisi" , karena berdasarkan PP 63 tahun 2003 yang berlaku efektif  Januari 2004, mobil yang diperbolehkan masuk ke Batam atau Kepri wajib hanyalah mobil baru atau biasa disebut "brand new".

"Sekarang giliran saya bertanya. apakah polisi tidak tahu, kalau mobil yang masuk pada tahun 2004 hingga sekarang, bukan mobil baru semua, jika berani sebaiknya itu dibuka dulu ke publik," tukasnya.

Komnas-Waspan khawatir pola registrasi ini akan jadi modus "pemutihan" mobil-mobil berseri "X" yang kebanyakan dimiliki anggota kepolisian.