Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fernando Sang Pencabul Akhirnya Divonis 3 tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Rabu | 09-01-2013 | 17:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Fernando, akhirnya divonis 3 tahun penjara dan  denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, T Marbun dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (9/1/2013).

Dalam putusannya, Marbun mengatakan, terdakwa Fernando terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara berlanjut pada korban Am (11), yang tidak lain adalah anak dari majikannya sendiri sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 82 UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

Putusan majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdulrachaman SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Atas tuntutan putusan tersebut, terdakwa Fernando didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
 
Perkara ini sendiri berlanjut ke PN Tanjungpinang, atas laporan orang tua korban yang melaporkan terdakwa Fernando ke polisi pada 19 Juli 2112, berdasarkan pengakuan korban Am yang mengaku telah dicabuli terdakwa.