Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

24 Parpol Tak Lolos, PKBIB Nilai Negara dalam Keadaan Darurat Politik
Oleh : si
Selasa | 08-01-2013 | 19:59 WIB

JAKARTA, batamtoday - Akibat keputusan KPU yang meloloskan hanya 10 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2014, 9 partai di parlemen ditambah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) menilai negara dalam keadaan darurat politik.



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala negara diharapkan mengambil langkah-langkah politik terhadap pelanggaran UU yang nyata-nyata dilakukan oleh KPU.

“Langkah politik yang harus diambil Presiden adalah dengan menerbitkan Perppu, agar dikembalikan ke UU pemilu yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum,” tandas Sekjen DPN PKBIB Imron Rosyadi Hamid pada wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Karena itu lanjut Imron, kalau presiden tetap membiarkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh lembaga negara yaitu KPU tersebut, maka presiden dianggap ikut serta secara bersama-sama melakukan pelanggaran. “Jadi, Presiden SBY harus mengambil langkah-langkah politik,” tegas Imron.

Sementara itu 24 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verfikasi faktual pada Selasa siang bertemu di markas PBB di Pasar Minggu Jakarta Selatan, untuk menyamakan persepsi hukum untuk menggugat putusan KPU tersebut ke Bawaslu, DKPP, PTUN maupun MK. Ke 24 parpol yang dinyatakan tak lolos tersebut antara lain; Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan,

Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Republik.

Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kongres, Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM), Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Nasional Republik (Nasrep).