Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tucuxi Belum ber-STNK, Dahlan Langgar Lalulintas
Oleh : dd/mdk
Senin | 07-01-2013 | 15:31 WIB

JAKARTA, batamtoday - Politisi PDIP Effendi Simbolon meminta agar kecelakaan yang dialami Dahlan segera diusut. Terutama atas pelanggaran berkendara yang dilakukan oleh mantan dirut PLN itu.

"Justru mobil yang belum berSTNK, berarti pak Dahlan melanggar lalulintas. Anas aja pelat nomornya dipermasalahkan, berarti harus dipermasalahkan juga dong," tegas Effendi dikutip dari merdeka.com, Senin (7/1/2013).

Meski begitu, dia tetap prihatin atas apa yang telah menimpa Dahlan. Dia juga berencana akan menjenguk Dahlan apabila diopname akibat insiden ini.

"Ya kita prihatin, untung enggak diopname, kalau diopname saya akan jenguk," tandasnya.

Mobil Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan masih menjadi polemik setelah rusak parah, usai menabrak pembatas jurang di daerah Sarangan, Magetan. Apalagi, pelat nomor mobil listrik jenis Ferrari itu aneh, DI 19.

Diketahui, pelat nomor dengan kode wilayah DI tidak ada dalam Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan surat pengajuan uji coba kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dari pihak Dahlan Iskan terkait pelat nomor DI 19," ujar sumber merdeka.com di Korlantas Polri, Senin (7/1/2013).

Prosedurnya, Dahlan harus membuat surat uji tipe yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan kemudian berkas itu dilampirkan untuk mengajukan surat uji coba kendaraan di Korlantas Polri.

"STCK itu dikeluarkan untuk kendaraan sebelum dijual atau sedang uji coba, masa berlakunya selama 14 hari," kata dia.