Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Pendapatan Rp 2,11 Miliar Hilang, Jika Perda IMTA Tak Segera Dibuat
Oleh : ron/dd
Senin | 07-01-2013 | 14:50 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam berharap agar DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).


Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi SE, saat sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (7/1/2013).

Ranperda tersebut, kata Rudi, agar segera ditetapkan. Sebab, sejak tahun 2013 retribusi pendapatan IMTA sudah diserahkan ke Pemko. Apabila tidak segera ditindaklanjuti dalam pansus, maka akan berakibat hilangnya potensi pendapatan.

"Kalau tidak dilakukan bisa mengakibatkan potential loss yang sangat besar," kata Rudi.

Di Batam ada sekitar 5.000 tenaga kerja asing. Sedangkan yang melakukan perpanjangan izin kerja setahun mencapai 2.300 orang, dengan biaya per orang sebesar 100 Dollar AS.

"Dengan kurs Rp 9.200 per dollar AS, maka potensial loss mencapai Rp 2,11 miliar. Kita berpendapat agar dilakukan percepatan, diselesaikan tidak terlalu lama, agar segera dibahas Pansus," ujar Rudi.

Sementara itu, sembilan fraksi di DPRD Kota Batam sepakat untuk melanjutkan ke pembentukan Pansus, dengan catatan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera melakukan validasi data perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, serta jumlah pastinya.

"Kami mendesak Pemko Batam melakukan validasi data jumlah tenaga kerja asing, karena ada perbedaan jumlah data. Kami juga mengusulkan dialokasi secara khusus dan berkesinambungan," kata Udin P. Sihaloho dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Golkar melalui Asmin Patros, yang mengatakan menerima pendapat Pemerintah Batam, dan mendorong dilakukannya pembentukan pansus.

"Apabila Perda sudah jadi maka pendapatan hanya bisa dibelanjakan untuk keperluan tertentu yakni meningkatkan kualitas tenaga kerja maupun meningkatkan keterampilan," ungkap Asmin.