Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana BOS Harus Tepat Sasaran dan Tak Boleh Disunat
Oleh : kli/dd
Kamis | 03-01-2013 | 10:37 WIB
zulbahri.gif Honda-Batam
Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kepri, Zulbahri.

BATAM, batamtoday - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2013 diharapkan tepat sasaran dan tak boleh disunat atau dilakukan pemotongan. Penyaluran dana tersebut direncanakan langsung ke rekening sekolah melalui pemerintah provinsi tidak lagi melalui pemerintah kota/kabupaten.

"Penyaluran dana BOS kedaerah khusunya Kepri akan kita awasi. Harus tepat sasaran, tak boleh ada pemotongan dan harus tepat waktu," papar Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kepri, Zulbahri saat melakukan reses di Tiban Indah, Sekupang, belum lama ini.

Menurutnya, 20 persen dari APBN 2013 akan disalurkan untuk pendidikan dan diharapkan dana tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan khususnya di daerah. Dari 20 persen itu termasuk diantaranya dana BOS yang harus disalurkan ke sekolah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Beberapa persoalan yang kerap terjadi, kata Zulbahri masalah keterlambatan penyaluran ke setiap sekolah. Kemungkinan, dana tersebut terlebih dahulu dipakai atau dibungakan baru kemudian disalurkan ke sekolah. Padahal, hal itu tidak dibenarkan karena pencairan dari pusat biasanya tak pernah mengalami keterlambatan.

"Tahun 2013 ini pencairan dana BOS  langsung dari provinsi ke rekening sekolah," katanya.

Untuk tahun ini, alokasi dana BOS yang akan disalurkan mencapai Rp 22,3 triliun. Dana ini dibagi untuk tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.

Alokasi untuk tingkat SD/sederajat sebesar Rp 15,5 triliun dengan jumlah siswa yang menerima sekitar 26.839.585 siswa untuk 148.668 unit sekolah. Per siswa, selama setahun akan menerima sekitar Rp 580 ribu.

Untuk tingkat SMP/sederajat sebesar Rp 6,8 triliun, dengan jumlah siswa yang menerima sekitar 9.653.093 siswa untuk 37.349 unit sekolah. Per siswa, selama setahun akan menerima sekitar Rp 710 ribu.