Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tolak 24 WNA dan Deportasi 43 WNA dari Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Rabu | 02-01-2013 | 17:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Imigrasi Tanjungpinang menolak kedatangan 24 warga negara asing dan memulangkan (deportasi) sebanyak 43 WNA ke negara asalnya selama tahun 2012.

Kepala Seksi Lalulintas Orang Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Saiful Anwar, mengatakan pelaksanaan penolakan WNA di hanggar kedatangan Pelabuhan Sri Bintan Pura dilakukan atas berbagai masalah seperti masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, mabuk saat tiba di Tanjungpinang serta tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Rata-rata yang ditolak datang ke Tanjungpinang-Indonesia, banyak dari negara Singapura dan Malaysia, dengan kasus-kasus tertentu," kata Saiful, Rabu (2/1/2013).

Sedangkan yang dideportasi, tambah Saiful Anuwar,disebabkan adanya pelanggaran keimigrasian, seperti masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan paspor, bekerja dengan menggunakan paspor pelancong, maupun merupakan tahanan pidana yang melanggar UU Perikanan, dan sudah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemsyarakatan.

"Dari jumlah WNA yang dideportasi kebanyak napi illegal fishing yang telah selesai menjalankan hukuman, seperti warga negara Vietnam, Thailand dan Myanmar. Ada juga warga negara Srilanka yang masuk wilayah Indonesia  tanpa menggunakan paspor," jelasnya.