Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhut Klaim Laju Kerusakan Hutan Menurun Tajam
Oleh : ant/si
Senin | 31-12-2012 | 17:07 WIB
Zulkifli_Hasan.jpg Honda-Batam

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

WAKATOBI, batamtoday - Kementerian Kehutanan mengklaim laju kerusakan kawasan hutan di Indonesia selama kurun waktu tiga terakhir menurun tajam, yakni dari 2,5 hektar pertahun menjadi kurang dari 500.000 hektar.



Hal itu diungkapkan Menteri Kehutanan, Zulkiflin Hasan, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Hugua, pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia, di Wakatobi, Senin (31/12/2012).

"Ini berkat ketekunan dan dukungan seluruh anak bangsa dalam menyukseskan gerakan menanam 1 miliar pohon per tahun," kata Hasan, dalam sambutan tertulis tersebut.

Menurut Zulkifli secara tertulis, gerakan menanam 1 miliar pohon yang dicanangkan Presiden Susilo Yudhoyono telah mencapai hasil yang luar biasa. Tahun pertama pelaksanaan gerakan tersebut (2010), secara nasional berhasil menanam sebanyak 1,3 miliar pohon atau 130 persen dari target.

Pada 2011 ujarnya, pemerintah di seluruh Indonesia berhasil menanam 1,5 miliar pohon atau 150 persen dari target. Sedangkan pada 2012, jumlah pohon yang berhasil ditanam hanya sebanyak 732 juta pohon atau 70,32 persen dari target.

"Besaran capaian jumlah pohon yang ditanam dalam tiga tahun ini, berkat gubernur, bupati dan wali kota serta animo masyarakat yang cukup tinggi dalam menanam pohon," katanya.

Karena itu guna terus menekan laju kerusakan hutan, Menhut menghendaki perpanjangan moratorium penerbitan izin pengelolaan kawasan hutan alam primer dan gambut yang akan berakhir Mei 2013.

"Saya sih moratorium maunya terus berlanjut tapi lihat gimana nanti keputusan Presiden," katanya.

Namun menurutnya, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan baru.

"Memang ada rencana untuk itu, tapi belum dipastikan waktunya," ujarnya.

Pemerintah menangguhkan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan alam dan gambut baru untuk melindungi 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia berdasarlam Instruksi Presiden No.10/2011.

Moratorium pemberian izin pengelolaan hutan baru itu berlaku selama dua tahun sejak 20 Mei 2011.

Penundaan pemberian izin pengelolaan hutan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia mencapai target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2020.