Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Along Lari 40 Hari Karena Diminta Nikah Korban
Oleh : Ali
Selasa | 15-03-2011 | 08:49 WIB
along.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Along  menutupi wajahnya ketika dilaporkan orangtua korban di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Ali).

Batam, Batamtoday - Wanita bertubuh kecil, sebut saja Mira (28) bersama orang tuanya mendatangi Polsek Lubuk Baja sekaligus bersama Along (29) lelaki yang akan dilaporkan karena mencoba lari dari tanggungjawabnya yang akan menikahi Mira.

"Dia (Along.red)  menghilang selama 40 hari," kata orang tua korban yang enggan namanya disebut kepada batamtoday, Senin 14 Maret 2011 malam.

Menurut orang tua korban, selama 40 hari Along menghilang tidak memberitahukan keberadaanya maupun menghubungi anaknya.

"Jadi, selama along tidak diketahui keberadaanya, kami sekeluarga sudah mencoba mencari dirumah maupun di tempat ia bekerja, kita hanya ingin mengetahui kenapa dia menghilang sekaligus meminta pertanggungjawabannya," tambah orang tua korban.

Menurutnya, pelarian Along ini untuk menghindar dari anaknya yang telah iya janjikan akan menikahi korban.

"Dia coba menghindar ketika kami meminta untuk menandatangani surat perjanjan akan menikahi anak saya," kata orang tua berkacamata ini.

Kedatangan kami, lanjutnya lagi hanya meninta kepada pihak kepolisian sebagai penengah atas kejadian ini, dan bila mana Along tidak mau menepati janjinya, kepada polisilah kami mengadu.

Namun, Kepada batamtoday Along mengatakan, kepergian dirnya tanpa memberitahukan kepada korban karena ingin menenangkan diri.

"Untuk menenangkan diri aja," katanya tanpa memberitahukan dimana ia selama 40 hari.

Lanjutnya, sebelum dirinya menghilang, terjadi pertengkaran kecil antara dirnya dan korban.

Namun, dilain sisi, iya mencoba menengkan diri karena orang tuanya tidak setuju bila iya menikahi wanita yang bukan pilih orang tuanya.

"Iya lah orang tua saya pasti tdak setuju, hal itu yang menjadi pikiran saya selama ini," kata lelaki yang kesehariannya menjaga toko telpon genggam di kawasan Jodoh.

Bripka Awaluddin, yang menerima laporan kepada batamtoday mengatakan, sebaiknya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang Bagian Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) karena di polsek tidak ada petugas yang menanggani kasus seperti ini.

Hanya saja, baik korban, orang tua korban  tidak mau menjelaskan pertanggung jawaban seperti apa yang dituntut kepada Along.

Penglihatan batamtoday, hubungan Along dan Korban cukup mesra, di Polsek Lubuk Baja mereka saling tegur maupun ngobrol, meski posisi keduanya adalah korban pelapor dan terlapor.