Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan API Ditunda 3 Bulan
Oleh : ron/dd
Kamis | 27-12-2012 | 10:41 WIB

BATAM, batamtoday - Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 59 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) ditunda selama tiga bulan hingga 31 Maret 2013.


"Penerapan Permendag 59/2012 ini hanya penundaan hingga 31 Maret (2013), bukan dibatalkan. Sehingga para importir memiliki waktu lebih banyak untuk mengurus bukti hubungan istimewa dengan prinsipal di luar negeri," ujar Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Kamis (27/12/2012).

Dijelaskan Ilham, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen tertib impor dan juga untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring impor.

"API merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Sedangkan kartu API yang sudah diterbitkan oleh BP Batam berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 jo Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2012 hingga tanggal 20 Desember 2012, untuk API-Produsen sebanyak 324 kartu dan APU-Umum sebanyak 195 kartu.

Berdasarkan Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2012 yang memungkinan perusahaan pemilik APIU dapat mengimpor lebih dari satu bagian apabila perusahaan pemilik APIU mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik APIU tersebut. Selanjutnya perusahaan pemilik APIU tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara.

"Hubungan istimewa dapat diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan, perjanjian pinjaman dan perjanjian penyediaan barang," terang Ilham.