Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahanan Rumah Fara Diba Diperpanjang, Korban Pertanyakan Rasa Keadilan dan Pengawasan Pengadilan
Oleh : Pascalis Rh
Sabtu | 27-06-2026 | 16:08 WIB
Kevina_Precilia_Kuasa_Hukum.jpg Honda-Batam
Korban dugaan penganiayaan, Kevina Priscilla (kanan), didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang diklaim memperlihatkan aktivitas terdakwa Fara Diba Balqis di luar rumah saat menjalani status tahanan rumah, usai sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam-Pengadilan Negeri Batam kembali memperpanjang status tahanan rumah yang dijalani Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla, seorang tenaga honorer Pemerintah Kota Batam.

Keputusan itu memicu kekecewaan dari pihak korban yang sejak awal mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap terdakwa.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, masa tahanan rumah Fara Diba diperpanjang selama dua bulan, terhitung sejak 25 Juni hingga 23 Agustus 2026. Sebelumnya, terdakwa telah menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim hingga 24 Juni 2026.
 
Perpanjangan tersebut menjadi sorotan karena di tengah proses persidangan, korban justru mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa masih beraktivitas di luar rumah selama menjalani status penahanan.
 
"Yang menjadi pertanyaan saya, kalau memang tahanan rumah, mengapa terdakwa masih bisa bekerja, keluar rumah, bahkan berkumpul dengan teman-temannya?" kata Kevina saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar pekan lalu.
 
Di ruang sidang, Kevina tidak hanya berbicara soal dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia juga melontarkan kegelisahan yang selama ini mengganjal. Menurut dia, status tahanan rumah seharusnya membatasi ruang gerak seseorang, bukan sekadar menjadi status administratif tanpa pengawasan yang jelas.
 
Korban mengaku memperoleh informasi bahwa Fara Diba masih bekerja hingga awal Juni 2026. Selain itu, terdakwa disebut masih terlihat melakukan aktivitas sosial di luar rumah.
 
"Saya memiliki informasi dan bukti terkait aktivitas terdakwa. Karena itu saya mempertanyakan apakah aturan tahanan rumah memang seperti itu atau bagaimana pengawasannya," ujarnya.
 
Kekecewaan korban bertambah setelah mengetahui status tahanan rumah tersebut kembali diperpanjang oleh pengadilan. Bagi korban, persoalan utama bukan sekadar lamanya masa penahanan, melainkan kepastian bahwa penetapan hakim benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
 
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan rumah terhadap Fara Diba.
 
"Benar, ada perpanjangan masa penahanan rumah terhadap terdakwa," kata Vabiannes, Jumat (26/6/2026).
 
Menurut dia, tahanan rumah memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Terdakwa tidak diperkenankan keluar dari rumah selama masa penahanan berlangsung.
.
"Kalau tahanan rumah berarti terdakwa tidak boleh keluar rumah. Berbeda dengan tahanan kota yang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak boleh keluar kota," ujarnya.
 
Namun, Vabiannes menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah bukan berada di bawah kewenangan pengadilan. Tugas tersebut berada pada jaksa sebagai eksekutor penetapan hakim.
 
"Kalau ada dugaan terdakwa beraktivitas di luar rumah, itu menjadi ranah pengawasan kejaksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, kejaksaan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
 
Pernyataan itu justru memperlihatkan adanya ruang pertanyaan yang belum terjawab. Di satu sisi, korban mengaku mengetahui adanya aktivitas terdakwa di luar rumah. Di sisi lain, status tahanan rumah terdakwa tetap diperpanjang oleh pengadilan.
 
Perkara yang menjerat Fara Diba sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara polemik mengenai pelaksanaan tahanan rumah kini menjadi isu tersendiri yang membayangi jalannya proses hukum.
 
Bagi korban, persoalan itu bukan hanya soal status penahanan, melainkan soal kepercayaan terhadap penegakan hukum yang seharusnya berjalan setara bagi setiap orang yang berhadapan dengan pengadilan.
 
Editor: Surya