Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mandatori B50 Segera Berlaku, Indonesia Hentikan Impor Solar Tahun Ini
Oleh : Redaksi
Kamis | 25-06-2026 | 20:08 WIB
BBM-B50.jpg Honda-Batam
Biodiesel 50 persen (B50).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini menyusul mandatori biodiesel 50 persen (B50) per Juli 2026.

"Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar," ungkap Bahlil di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa total konsumsi solar di Indonesia saat ini telah mencapai 39 juta kiloliter (KL), dengan mandatori biodiesel 40 persen (B40) yang sudah diterapkan pemerintah.

"Dari 39 juta kiloliter itu kemarin B40, itu 40 persen pakai FAME. FAME itu adalah dari CPO dengan metanol dicampur, jadilah FAME. Kemudian dicampur menjadi solar yang namanya B40," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menilai, implementasi kebijakan B50 diharapkan mampu menjaga harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani sekaligus pengurangan impor BBM.

"Harga petani sawit lagi turun untuk menjamin market agar petani sawit kita harganya bagus, maka dilakukanlah hilirisasi terhadap konsumsi domestik," kata dia.

Selain itu, ia memperkirakan pemerintah mampu memenuhi kebutuhan domestik hingga 300 ribu barel per hari ketika mandatori B50 mulai berjalan.

"Jadi dengan B50 ini, konsumsi kita kan 50 persen dari solar itu kurang lebih sekitar 300 ribu barel per day yang bisa kita cover," jelas Bahlil.

"Jadi artinya impor solar, impor crude kita yang 1 juta barel per day itu tinggal sekitar 700 ribu barel per day, karena 300 ribu barelnya itu dikonversi dengan B50," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, uji teknis B50 untuk sektor otomotif telah dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Tak hanya itu, pemerintah juga masih melakukan uji teknis pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan yang ditargetkan selesai pada semester II 2026.

Pemerintah juga masih melakukan uji teknis B50 untuk sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik meskipun prosesnya belum rampung sepenuhnya.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha