Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 25-06-2026 | 13:48 WIB
judol-btm1.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan kasus judi onlien dari Perumahan Citra Land Megah, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi dari Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran Rupiah, mulai dari uang tunai, emas, aset kripto hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Batam Kota yang diterima pada akhir Mei 2026.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut," ujar Ronni saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dalam operasi itu, polisi lebih dahulu mengamankan tiga tersangka berinisial ML, DC, dan AL. Dari hasil pengembangan, pada malam harinya penyidik kembali menangkap dua tersangka lain, yakni RL dan VW.

Menurut Ronni, kelima tersangka merupakan bagian dari jaringan promosi perjudian daring yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial Ade, yang saat ini berada di luar negeri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik menduga pelaku utama berpindah-pindah negara, mulai dari Kamboja, Thailand, hingga China, untuk mengendalikan operasional jaringan tersebut dari luar Indonesia. "Pengendali utama mengirimkan tautan situs dan aplikasi perjudian kepada tim operasional di Batam melalui grup Telegram. Selanjutnya, para tersangka bertugas menyebarluaskan tautan tersebut kepada calon pengguna," jelas Ronni.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional di Indonesia. Ia mengatur pembagian tugas kepada empat operator lainnya untuk mengelola ratusan grup Telegram yang dijadikan sarana promosi situs judi online.

Selain memanfaatkan aplikasi Telegram, jaringan tersebut juga menggunakan Google Sheet untuk mengatur distribusi tautan perjudian serta memantau aktivitas promosi. Sasaran mereka bukan masyarakat Indonesia, melainkan pemain dari China dan Brasil yang diarahkan mendaftar pada platform perjudian tertentu.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka memperoleh bayaran antara 10.000 hingga 20.000 yuan per bulan atau setara sekitar Rp26 juta, dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto melalui aplikasi digital.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan perhiasan, serta aset kripto senilai 8.048 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah rekening perbankan, akun perdagangan aset digital, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit laptop, sembilan telepon seluler, dua unit iPad, dan dua jam tangan pintar. Salah satu laptop saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik digital untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan memburu pelaku utama yang berada di luar negeri. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional maupun pendanaan," ujar Nona.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk mengejar pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi promosi judi online lintas negara tersebut.

Editor: Gokli