Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fakta Baru Terungkap, Adek Kandung Fara Diba Balqis Akui Lihat Kakaknya Jambak dan Tendang Kevina
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 24-06-2026 | 11:28 WIB
2406_korban-ikuti-sidang-penganiayaan-2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Fara Diba Balqis, usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Kevina Priscilla di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/6/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Fara Diba Balqis, istri seorang oknum anggota kepolisian di Kepulauan Riau, kembali mengungkap fakta yang memberatkan terdakwa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/6/2026), menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap korban, Kevina Priscilla.

Sorotan utama dalam persidangan kali ini datang dari Fazia, adek kandung terdakwa, yang mengaku melihat langsung aksi kekerasan yang dilakukan kakaknya terhadap korban.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mona dengan anggota Verdian, korban Kevina Priscilla memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 September 2025. Saat itu, dirinya sedang bekerja di kawasan Kantor Wali Kota Batam ketika didatangi dua orang yang memintanya keluar karena ada seseorang yang ingin bertemu.

"Awalnya saya bingung. Saya tidak merasa punya masalah dengan siapa pun. Tapi karena yang datang membawa nama orang yang saya kenal, saya ikut keluar," ujar Kevina di persidangan.

Setelah berada di luar gedung, Kevina mengaku bertemu dengan Fara Diba Balqis. Ia sempat meminta agar persoalan yang berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan tidak dibahas di lingkungan kerjanya untuk menghindari keributan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan.

Menurut Kevina, pembicaraan yang awalnya membahas dugaan hubungan dengan suami terdakwa berubah menjadi tindakan kekerasan fisik. "Saya dijambak, kepala saya dipukul berkali-kali, ditendang di bagian perut, dan dicakar," kata Kevina.

Korban memperkirakan pukulan yang mengarah ke kepalanya terjadi lebih dari sepuluh kali. Ia menegaskan tuduhan perselingkuhan yang selama ini diarahkan kepadanya tidak pernah terbukti. "Saya sudah berkali-kali minta mediasi. Saya bahkan pernah bilang, kalau memang ada bukti saya punya hubungan dengan suaminya, silakan buka. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Kevina mengaku mengalami nyeri pada bagian kepala dan leher hingga kesulitan menggerakkan kepala ke belakang. Kondisi itu membuat aktivitasnya terganggu dan tidak dapat bekerja selama sehari setelah insiden.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota sebelum membuat laporan kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah kemudian membacakan hasil Visum et Repertum yang menyebutkan korban mengalami luka memar pada kepala, leher, dan jari telunjuk tangan kiri, serta luka lecet pada punggung tangan kiri. Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

"Saat sampai di rumah sakit, rambut saya masih berantakan karena dijambak," tutur Kevina.

Persidangan semakin menarik ketika jaksa menghadirkan Fazia sebagai saksi. Perempuan yang merupakan adik kandung terdakwa itu mengaku dirinya bersama saksi Muhammad merupakan orang yang menjemput Kevina dari Kantor Wali Kota Batam untuk menemui Fara Diba.

Dalam keterangannya, Fazia secara tegas menyatakan melihat langsung tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. "Saya lihat korban dijambak dan ditendang oleh terdakwa Fara," kata Fazia di hadapan majelis hakim.

Kesaksian tersebut sontak menjadi perhatian di ruang sidang karena disampaikan oleh anggota keluarga dekat terdakwa sendiri. Fazia juga mengaku melihat bekas kemerahan di area pelipis korban serta luka cakaran di bagian leher setelah kejadian berlangsung.

"Setelah itu korban langsung ke rumah sakit," ujarnya.

Keterangan Fazia diperkuat oleh saksi Muhammad yang mengaku berada tidak jauh dari lokasi saat peristiwa terjadi. "Saya melihat terdakwa menjambak korban," kata Muhammad.

Dalam persidangan, Kevina juga mengungkapkan bahwa dirinya dan terdakwa sempat menempuh jalur damai pada 23 Desember 2025 di kantor polisi. Meski menerima perdamaian tersebut, korban mengaku kembali merasa dirugikan setelah foto-foto proses perdamaian diunggah ke media sosial dan menjadi konsumsi publik.

"Saya menerima perdamaian itu. Tapi setelahnya foto-foto perdamaian diposting dan menjadi konsumsi publik. Saya merasa permintaan maaf itu belum sepenuhnya tulus," ujarnya.

Perkara yang berawal dari konflik pribadi dan tuduhan perselingkuhan tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Batam.

Selain substansi perkara, perhatian publik juga tertuju pada status penahanan rumah yang saat ini dijalani Fara Diba Balqis. Dalam sidang sebelumnya, korban sempat mempertanyakan kebijakan tersebut di hadapan majelis hakim karena terdakwa tetap menjalani proses persidangan tanpa ditahan di rumah tahanan negara.

Publik kini menanti putusan majelis hakim terkait dugaan penganiayaan yang menjerat Fara Diba Balqis sekaligus perkembangan polemik status penahanan rumah yang terus menjadi sorotan sepanjang proses persidangan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: