Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Penganiayaan Pertanyakan Pengawasan Tahanan Rumah Terdakwa Fara Diba Balqis
Oleh : Paschall RH
Rabu | 24-06-2026 | 10:48 WIB
2406_korban-ikuti-sidang-penganiayaan.jpg Honda-Batam
Saksi korban Kevina Priscilla saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Batam, Selasa (23/6/2026).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Fara Diba Balqis kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, perhatian tidak hanya tertuju pada pokok perkara, tetapi juga pada status penahanan rumah yang dijalani terdakwa.

Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mona Lisa bersama anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, saksi korban Kevina Priscilla menyampaikan keberatannya terkait pelaksanaan penahanan rumah terhadap terdakwa.

Kevina mempertanyakan pengawasan terhadap Fara Diba karena memperoleh informasi bahwa terdakwa masih beraktivitas di luar rumah, bahkan disebut masih bekerja hingga awal Juni 2026.

"Saya mempertanyakan status tahanan rumah terdakwa. Setahu saya, jika seseorang menjalani tahanan rumah, seharusnya tidak bebas bekerja atau beraktivitas di luar," ujar Kevina di ruang sidang.

Selain masih bekerja, terdakwa juga disebut beberapa kali terlihat berada di luar rumah dan berkumpul bersama rekan-rekannya. Kevina mengaku memiliki sejumlah informasi dan bukti yang menurutnya dapat menunjukkan aktivitas terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan tahanan rumah.

Ia juga mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada pihak terkait. Setelah hal itu dilaporkan, terdakwa disebut tidak lagi aktif bekerja dan hanya menjalani cuti.

"Karena itu saya mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap terdakwa," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Mona Lisa menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan ataupun tindakan sebelum melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan korban.

"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan saksi. Namun, informasi tersebut harus terlebih dahulu dipelajari dan diverifikasi," ujar Mona Lisa.

Senada dengan itu, hakim anggota Verdian Martin menegaskan setiap laporan harus didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengadilan tidak bisa bertindak hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak. Semua harus diverifikasi terlebih dahulu," kata Verdian.

Meski belum menentukan sikap terkait status tahanan rumah terdakwa, majelis hakim memastikan keberatan yang disampaikan korban telah dicatat untuk menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.

Dalam keterangannya, Kevina juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam. Korban menuding Fara Diba Balqis melakukan penjambakan, pemukulan, tendangan, hingga cakaran setelah terdakwa menuduhnya menjadi penyebab keretakan rumah tangganya.

Tuduhan tersebut dibantah Kevina. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa.

Perkara tersebut kemudian diproses oleh Polsek Batam Kota dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Selain menunggu pembuktian dalam perkara dugaan penganiayaan, perhatian publik kini juga tertuju pada polemik status tahanan rumah yang dipersoalkan langsung oleh korban di hadapan majelis hakim.

Editor: Gokli