Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tangkap DPO Jaringan Fredy Pratama di Malaysia, Kendalikan Aliran Dana Narkotika Internasional
Oleh : Redaksi
Senin | 22-06-2026 | 10:48 WIB
Kadiv-Humas.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu buronan prioritas dalam kasus jaringan narkotika internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 itu diamankan oleh Tim Delegasi Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026), sebelum dipulangkan ke Indonesia sehari kemudian.

Frans Antoni tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Fasilitas tersebut digunakan karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Berdasarkan data penyidik, Frans Antoni telah berstatus DPO sejak 12 November 2023. Dalam struktur sindikat narkotika yang dipimpin Fredy Pratama, ia diduga memegang peran penting sebagai pengendali keuangan, koordinator operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Frans Antoni diduga menjadi aktor utama dalam praktik tindak pidana pencucian uang yang berasal dari bisnis narkotika selama periode 2017 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka disebut melakukan pengangkutan dana hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand sebanyak sekitar 168 kali perjalanan.

Setiap pengiriman dana diperkirakan membawa uang sedikitnya Rp1 miliar yang terlebih dahulu disamarkan melalui sejumlah jasa penukaran uang di Indonesia. Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing sebelum dibawa ke luar negeri.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Frans Antoni dalam penerimaan dana tunai senilai 1,2 juta dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Tersangka juga diduga mengendalikan tiga rekening penampungan di Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya, Steven Antoni, untuk menampung dan mengalirkan hasil tindak pidana.

Setelah tiba di Indonesia, Frans Antoni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri aliran dana sindikat, mengidentifikasi jaringan yang masih aktif, serta memperkuat upaya pengejaran terhadap Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan internasional.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan keberhasilan penangkapan Frans Antoni merupakan hasil sinergi antara Polri, otoritas Malaysia, dan perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri. "Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut," ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Johnny, Polri akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. "Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai instansi yang terlibat dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulangan tersangka ke Indonesia. "Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Polri bersama mitra dalam dan luar negeri akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," pungkas Johnny.

Editor: Gokli