Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada dengan APH di Bintan?

Tambang Pasir Ilegal Marak di Bintan, Tokoh Masyarakat Sebut 'Koordinasi' Lampaui Legilaitas
Oleh : Harjo
Sabtu | 20-06-2026 | 14:28 WIB
pasir-ilegal4.jpg Honda-Batam
Salah satu aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan disebut semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, menilai praktik pertambangan pasir ilegal terus berlangsung karena adanya dugaan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah mendapat pembiaran.

Menurutnya, istilah "koordinasi" kerap digunakan untuk memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah mendapatkan restu, meskipun tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Istilah koordinasi memberikan kesan seolah-olah menjadi pengganti rekomendasi, bahkan melampaui surat izin resmi, sehingga aktivitas pertambangan pasir ilegal dapat dimaklumi oleh aparat penegak hukum," ujar Andi Masdar Paranrengi di Tanjunguban, Sabtu (20/6/2026).

Ia mengungkapkan, aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah lokasi justru terlihat lebih terbuka dibandingkan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi. Menurutnya, fenomena tersebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Bintan.

Masdar menilai penggunaan istilah koordinasi dalam praktik di lapangan seakan memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan legalitas formal. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Apakah sebagian aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang ikut berada di belakang aktivitas ini dan menikmati hasilnya? Tentu yang bisa menjawab pertanyaan itu adalah aparat itu sendiri," katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas pertambangan pasir ilegal disebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Bintan Utara, Gunung Kijang, Teluk Sebong, hingga Seri Kuala Lobam.

Masdar menilai maraknya aktivitas tersebut mencerminkan tingginya kepentingan ekonomi yang mengabaikan dampak lingkungan jangka panjang. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pasir dapat berdampak pada generasi mendatang jika tidak segera dikendalikan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya istilah "koordinasi satu pintu" yang disebut-sebut digunakan dalam aktivitas tambang pasir ilegal. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang terlibat dan pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

"Jika sama-sama ilegal, lalu koordinasi itu dilakukan dengan siapa dan untuk kepentingan siapa? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka," tegasnya.

Masdar meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak hanya melakukan verifikasi atau pengecekan lapangan atas laporan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah konkret berupa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa tidak adanya tindakan tegas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. "Masyarakat menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum, bukan pembiaran. Para pimpinan institusi penegak hukum juga perlu melakukan evaluasi terhadap bawahannya untuk memastikan amanah yang diberikan dijalankan dengan baik," ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Bintan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Editor: Gokli