Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengirim PMI Ilegal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 18-06-2026 | 18:08 WIB
Sidang-PMI-Ilegal1.jpg Honda-Batam
Hakim Yuanne (Tengah) Saat Menjatuhkan Vonis 2,5 Tahun Terhadap Terdakwa Kasus Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di PN Batam, Kamis (18/6/2026). (Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah pusat sedang gencar menabuh genderang perang terhadap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Menteri, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah berlomba-lomba mengkampanyekan perlindungan pekerja migran dari sindikat penempatan nonprosedural yang selama ini menjadi pintu masuk perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

Namun pesan keras itu seolah meredup ketika sampai di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan itu, Ketua majelis hakim Yuanne menjatuhkan hukuman hanya 2 tahun 6 bulan penjara kepada Yenni Sri Mulyani alias Ani, terdakwa perkara penempatan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gustirio yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 140 hari kurungan.

Yang mengundang tanda tanya, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan kata lain, hakim sepakat bahwa unsur pidana dalam dakwaan jaksa terbukti. Namun ketika sampai pada penjatuhan hukuman, palu yang diketuk justru terasa jauh lebih lunak.

Dalam persidangan, Yuanne bahkan tidak menguraikan secara rinci alasan-alasan hukum yang membuat hukuman terhadap terdakwa dipangkas cukup signifikan dari tuntutan jaksa. Tidak terlihat penjelasan panjang mengenai faktor yang memberatkan maupun meringankan.

Sidang berlangsung singkat. Sesaat setelah membuka persidangan, hakim langsung membacakan amar putusan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Sri Mulyani dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Yuanne.

Tak hanya memangkas masa pidana, putusan itu juga menghapus komponen denda yang sebelumnya diminta jaksa. Padahal, ancaman pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dirancang bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera terhadap praktik perekrutan ilegal yang terus berulang.

Jaksa Gustirio tampak tidak langsung menerima putusan tersebut. Di hadapan persidangan, ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Setelah mendengar putusan, saya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Yenni bermula pada September 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, perempuan itu menawarkan pekerjaan di Malaysia kepada tiga calon pekerja migran, yakni Nani, Susi, dan Irma.

Para calon pekerja itu dijanjikan memperoleh gaji sekitar 1.500 ringgit Malaysia atau setara Rp5,8 juta per bulan. Yenni disebut mengurus keberangkatan mereka menuju Batam sebagai titik transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Masalahnya, proses tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Salah seorang calon pekerja bahkan belum memiliki paspor yang sah. Mereka kemudian diamankan aparat kepolisian ketika berada di sebuah rumah di kawasan Batam Kota saat menunggu keberangkatan yang tak kunjung jelas.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Yenni memperoleh keuntungan dari aktivitas itu. Ia diduga menerima uang dari calon pekerja maupun calon majikan di Malaysia dan berharap mendapatkan komisi sekitar 300 ringgit atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap pekerja yang berhasil ditempatkan.

Fakta-fakta itu yang kemudian membuat jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik penempatan PMI ilegal merupakan salah satu mata rantai yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menyeret pekerja ke situasi eksploitasi, perdagangan orang, hingga kekerasan di negara tujuan.

Karena itu, vonis ringan yang dijatuhkan dalam perkara ini memunculkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap pelaku penempatan pekerja migran ilegal benar-benar sejalan dengan kampanye perlindungan pekerja migran yang terus digaungkan pemerintah?

Di ruang-ruang konferensi dan pidato resmi, perang terhadap PMI ilegal terdengar lantang. Namun di ruang sidang, pesan yang sampai bisa jadi berbeda.

Editor: Yudha