Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Kundur Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong dan Outdoor AC
Oleh : Freddy
Rabu | 17-06-2026 | 17:48 WIB
Kasus-Pencurian-Kundur.jpg Honda-Batam
Polsek Kundur gelar konfrensi pers pengungkapan dua kasus pencurian. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Kundur, Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sejak bulan Mei hingga Juni 2026. Dua pelaku dan harang bukt berhasil diamankan.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto menjelaskan, pengungkapan, kasus pencurian yang pertama terjadi pada tanggal 26 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjung batu Barat.

Dalam kasus ini, korban melaporkan kehilangan dua unit outdoor AC dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias G di wilayah Desa Lubuk pada 28 Mei 2026.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat bantu seperti gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor," ujar Kapolsek saat konfrensi pers, Rabu (17/6/2026).

Sementara kasus kedua terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 wib di jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjung batu Barat. korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang dan instalasi listrik telah hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta.

"Kurang dari 1x24 Jam Unit Reskrim Polsek Kundur kemudian mengamankan pelaku berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk. Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain karung berisi komponen, sisa potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda," ujar Kapolsek.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor: Yudha