Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital, Pengendara Kini Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa SIM Fisik
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-06-2026 | 08:08 WIB
sim-digital1.jpg Honda-Batam
Korlantas Polri terus mendorong transformasi digital layanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital layanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Inovasi ini memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara secara praktis melalui telepon pintar tanpa harus selalu membawa SIM fisik.

Layanan SIM digital tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh pengguna perangkat iPhone melalui App Store maupun pengguna Android melalui Play Store.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa proses aktivasi SIM digital cukup mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna hanya perlu melakukan registrasi dan verifikasi data untuk menghubungkan SIM dengan akun pribadi.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Brigjen Pol Wibowo seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam aplikasi.

Kehadiran SIM digital menjadi solusi bagi masyarakat yang kerap lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan layanan tersebut, informasi legalitas pengemudi dapat diakses kapan saja melalui perangkat seluler.

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori izin mengemudi, seperti SIM A dan SIM C.

Brigjen Wibowo mengatakan integrasi berbagai jenis SIM dalam satu aplikasi merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan layanan yang lebih praktis, modern, dan efisien bagi masyarakat.

Penggunaan SIM digital juga diharapkan mampu mengurangi berbagai kendala yang selama ini sering dialami pengendara, seperti kehilangan dokumen atau lupa membawa SIM fisik saat bepergian. "Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital saat pemeriksaan di jalan karena dokumen elektronik tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah. Petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.

Dengan hadirnya layanan ini, Polri berharap masyarakat dapat menikmati akses layanan yang lebih mudah sekaligus mendukung percepatan digitalisasi administrasi lalu lintas di Indonesia.

Editor: Gokli