Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disaksikan Irjen Hukum dan HAM

Petugas Lapas Batam Tes Urine
Oleh : Andri Arianto
Senin | 14-03-2011 | 13:31 WIB

Batam, batamtoday - Pihak medis kota Batam melakukan tes urine terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan Batam disaksikan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Sam L Tobing di Rumah Tahanan Baloi, Batam, Senin 14 Maret 2011. Selain Tobing, juga hadir Direktur Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan, Untung Sugiono, dan Direktur Imigrasi, Bambang Irawan.

Tobing mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan maraknya peredaran narkoba serta perselingkuhan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.

"Paling tinggi tingkat peredaran narkoba di Lapas dan Rutan," kata Tobing usai memberikan pengarahan kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Kepala Devisi Imigrasi, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Tugas Imigrasi dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera di Batam.

Kehadiran Tobing di Batam dalam rangka memberikan pengarahan terkait percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak sesuai dengan INPRES RI No, 1 Tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi manusia RI No. M.HH.01.PW.09.02 tanggal 19 Januari 2011 tentang pembentukan tim pelaksana tindak lanjut Perintah Presiden bagi lembaga -lembaga penegak hukum dalam penuntasan kasus mafia hukum, dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No.ITJ.UM.o1.01.-18 Tanggal 11 Maret 2010 perihal Sosialisasi dan Pengarahan Eselon I Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tobing mengemukakan bahwa, pengambilan contoh urine ini dilakukan secara acak baik petugas lembaga pemasyarakatan maupun narapidana. Batam dijadikan tempat percontohan karena daerah ini berbatasan dengan negara lain.

Ia menyebutkan, soal beredarnya narkoba di Lapas cepat bisa diatasi, namun diharapkan peredaran di luar penjara pun menjadi perhatian bersama.

"Aneh narkoba banyak masuk Indonesia," katanya dengan nada tanya.

Pihak medis tengah melakukan cek urine bagi petugas Rutan dan napi di rutan Baloi ketika laporan ini dibuat, sehingga belum ada hasil tes urine tersebut.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sugiono menegaskan pihaknya tidak akan bersikap lembut terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang terbukti terlibat narkoba, baik menjadi pemakai apalagi pengedar. Sesuai PP No.53 tahun 2010, Sugiono menyatakan akan memecat PNS dan karyawan sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang terlibat.

"Kita akan pecat PNS yang terbukti menggunakan maupun mengedarkan narkoba," tegasnya.

Terkait kedisiplinan pegawai, Sugiono mengatakan kepada seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia agar secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) agar sebagai pimpinan unit tidak hanya mendapatkan laporan dari bawahan saja, tapi juga perlu untuk mengecek langsung kinerja bawahannya ke lapangan.

Selain itu, koordinasi secara berjenjang antara atasan dan bawahan harus terjalin dengan baik, sehingga jika ada laporan terkait hal-hal negatif yang dapat merusak atau menjatuhkan citra Kementerian Hukum dan HAM dapat segera diambil tindakan tegas.