Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendikdasmen Ungkap Kantin Sekolah Bakal Dilibatkan dalam Program MBG
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-06-2026 | 14:08 WIB
kantin__sekolah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan karena mendapat dukungan luas dari siswa.

Namun, pelaksanaan ada penyesuaian, termasuk kemungkinan melibatkan kantin sekolah sebagai penyedia makanan bergizi.

"Jumlah murid yang menerima MBG itu sekitar 43,4 juta dari total 53,5 juta murid di Indonesia atau sekitar 80,94 persen. Sebagian besar mengharapkan program ini tetap dilanjutkan," kata Mu'ti saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikutip Minggu (14/6/2026).

 

Dia mengatakan data penerima MBG saat ini telah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga pemerintah memiliki data lengkap mengenai siswa penerima manfaat berdasarkan nama, alamat, dan sekolah masing-masing.

Meski program tetap berlanjut, pemerintah akan melakukan perubahan skema penyaluran agar lebih tepat sasaran.

 

Sekolah yang dinilai tidak terlalu membutuhkan bantuan MBG dimungkinkan tidak lagi menjadi penerima program, sedangkan sekolah dengan siswa lebih membutuhkan akan diprioritaskan.

Selain itu, mekanisme penyediaan makanan tidak seluruhnya harus melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah membuka peluang agar sebagian pelaksanaan MBG dilakukan melalui dapur atau kantin sekolah dengan tetap berada di bawah koordinasi dan supervisi Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia juga menegaskan sejumlah kasus keracunan yang sempat terjadi tidak menjadi alasan menghentikan program MBG secara keseluruhan. Menurut dia, hal yang perlu dilakukan berupa evaluasi terhadap dapur penyedia makanan yang bermasalah.

"Kalau ada keracunan, yang dihentikan adalah dapur yang tidak benar untuk dievaluasi, sedangkan SPPG yang baik tetap dilanjutkan. Bahkan, dapur yang tidak memenuhi standar bisa dicabut izin operasionalnya," ujarnya.

Editor: Surya