Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mediasi Buntu, Christina Tuntut Penggantian Biaya Pembangunan SPPG Batu 9 Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 13-06-2026 | 09:08 WIB
1306_SPPG-Batu-9-Air-Raja-Tanjungpinang1.jpg Honda-Batam
SPPG Batu 9, Air Raja, Kota Tanjungpinang. (Foto: Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upaya penyelesaian sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu 9, Air Raja, Kota Tanjungpinang, masih menemui jalan buntu. Mediasi yang telah berlangsung sebanyak enam kali belum menghasilkan kesepakatan antara Christina dan RU, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Pertemuan terakhir digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang pada Jumat (12/6/2026), dengan difasilitasi Koordinator Wilayah Tanjungpinang, Retno. Namun, kedua belah pihak tetap belum menemukan titik temu terkait persoalan tersebut.

Christina mengaku kecewa karena berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil. Menurutnya, dirinya terlibat sejak awal pembangunan SPPG yang berlokasi di kawasan dekat Dinas Sosial Kota Tanjungpinang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan dapur gizi itu awalnya dikerjakan bersama almarhum Hadi Togar. Setelah Hadi Togar meninggal dunia, seluruh proses penyelesaian pembangunan dilanjutkan olehnya hingga fasilitas tersebut siap digunakan.

"Awalnya saya membangun bersama almarhum Hadi Togar. Setelah beliau meninggal, saya yang menyelesaikan pembangunan sampai tuntas," ujar Christina.

Untuk menuntaskan pembangunan, Christina mengaku menggunakan dana pribadi, bahkan mencari pinjaman guna menutupi berbagai kebutuhan proyek. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya tenaga kerja, pengecatan, instalasi listrik, administrasi, keamanan, hingga kebutuhan pendukung lainnya.

Dalam mediasi, Christina menegaskan tuntutannya bukan terkait kepemilikan aset SPPG. Ia hanya meminta seluruh biaya yang telah dikeluarkannya selama proses pembangunan dan persiapan operasional dikembalikan apabila pengelolaan dapur gizi tersebut diserahkan kepada pihak lain.

"Saya tidak menuntut asetnya. Jika pengelolaannya diberikan kepada pihak lain, saya hanya meminta biaya yang sudah saya keluarkan dikembalikan," tegasnya.

Selain itu, Christina juga menyinggung adanya persoalan administrasi terkait identitas pengelola SPPG. Ia menyebut masalah tersebut telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan berujung pada pemblokiran data yang dipersoalkan.

Sementara itu, RU enggan memberikan tanggapan usai mediasi berlangsung. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya memberikan jawaban singkat. "No comment," ujar RU.

Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dihasilkan dari proses mediasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang masih berupaya mempertemukan kedua pihak guna mencari solusi terbaik atas sengketa pengelolaan SPPG Batu 9 Air Raja.

Kegagalan enam kali mediasi menunjukkan perbedaan pandangan antara kedua pihak masih cukup tajam, terutama terkait tanggung jawab pembiayaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas dapur gizi tersebut.

Editor: Gokli