Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Data Awal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Dju Seng Cecar Dasar Hitung Kerusakan Mangrove Rp23 Miliar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-06-2026 | 20:28 WIB
1106_ahli-mangrove-kasus-djuseng.jpg Honda-Batam
Ahli Mangrove, Dadan Mulyadi Usai Memberikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perusakan Hutan di PN Batam, Kamis (11/6/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/6/2026), berubah menjadi arena adu argumentasi soal satu hal mendasar, apakah kerusakan lingkungan bisa dihitung jika kondisi awal kawasan sendiri belum dipastikan.

Terdakwa Dju Seng, Direktur PT Sri Indah Barelang, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli peneliti mangrove Dadan Mulyadi untuk menjelaskan dasar ilmiah penilaian kerusakan ekosistem.

Namun, justru dari keterangan ahli itu muncul pertanyaan yang kemudian dimanfaatkan tim penasihat hukum untuk menggugat fondasi perhitungan kerugian lingkungan yang diklaim mencapai sekitar Rp23 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama hakim anggota Monalisa dan Randi, Dadan menjelaskan bahwa kerusakan atau hilangnya fungsi ekosistem mangrove tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat kondisi lapangan secara kasat mata.

Menurut dia, penilaian semacam itu membutuhkan pengumpulan data, pengukuran langsung, analisis ilmiah, dan pembandingan antara kondisi sebelum serta sesudah terjadi perubahan lingkungan.

"Tanpa analisis ilmiah, sulit memastikan besaran fungsi ekosistem yang hilang atau berubah," kata Dadan di persidangan.

Ia menerangkan, fungsi mangrove bukan sekadar deretan pohon di garis pantai. Di dalamnya terdapat biomassa, cadangan karbon, habitat satwa, keanekaragaman hayati, hingga fungsi hidrologis kawasan.

Karena itu, keberadaan baseline data atau data awal menjadi unsur penting untuk mengukur kerugian ekologis maupun ekonomi lingkungan.

Dadan bahkan mengakui bahwa jika kondisi awal kawasan tidak diketahui dan tidak seluruh area pernah diukur secara langsung, maka tingkat kerusakan akan sulit dinilai secara akurat. Meski demikian, ia menyebut teknologi saat ini memungkinkan penelusuran kondisi masa lalu melalui pendekatan ilmiah tertentu.

Ahli juga menjelaskan vegetasi mangrove di lokasi perkara merupakan mangrove alami yang terbentuk melalui proses panjang. Ukuran pohon, kata dia, tidak selalu mencerminkan usia.

"Mangrove merupakan benteng alami pantai yang menjaga kestabilan ekosistem pesisir," ujarnya.

Namun saat memasuki pembahasan soal batas wilayah dan legalitas area, jawaban ahli mulai menyisakan ruang tafsir.

Ketika ditanya mengenai keterkaitan antara wilayah izin perusahaan dan area yang ditampilkan dalam peta persidangan, Dadan mengaku tidak dapat memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar-benar berada dalam area yang telah memperoleh izin pengelolaan perusahaan.

Ia mengaku pernah meninjau kawasan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara pasti batas administrasi yang menjadi objek perkara.

Persidangan juga menghadirkan keterangan lain yang menambah lapisan perdebatan.

Saksi dari BP Batam menyebut pengelolaan dan tanggung jawab atas area tersebut semestinya menjadi tugas BP Batam mengingat perusahaan disebut telah membayar UWT atas PL yang diterbitkan.

Sementara saksi dari unsur kehutanan menyatakan apabila lokasi yang dikerjakan telah berubah status menjadi HPL dan bukan lagi kawasan hutan lindung, maka wilayah tersebut bukan lagi menjadi ranah Kementerian Kehutanan.

Keterangan lain yang disorot datang dari ahli perhitungan kerugian ekonomi lingkungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa ahli tersebut tidak pernah turun langsung ke lokasi dan melakukan perhitungan berdasarkan data yang diberikan penyidik. Ia juga menyatakan bukan ahli kerusakan lingkungan, tetapi diminta menghitung dampak ekonominya.

Usai sidang, tim penasihat hukum Dju Seng langsung menyerang titik yang mereka anggap paling lemah dasar penghitungan.

Setiawan Nugraha mempertanyakan metode penilaian kerusakan yang digunakan dan menilai perlu ada pengujian ulang.

Ia juga menyoroti kehadiran ahli dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

"Kami melihat ada potensi konflik kepentingan karena ahli yang dihadirkan berasal dari lembaga yang juga melakukan penyidikan terhadap klien kami," kata Setiawan.

Pihaknya turut mempertanyakan angka kerugian lingkungan sekitar Rp23 miliar yang menurut mereka dibangun tanpa pemeriksaan langsung di lapangan. "Semua hanya berdasarkan data dan literatur yang diberikan. Padahal fakta di lapangan harus diuji," ujarnya.

Editor: Yudha