Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Siapkan Penyesuaian TPP Pejabat Struktural, Tekan Belanja Pegawai Capai 39 Persen APBD
Oleh : Aldy
Rabu | 10-06-2026 | 14:08 WIB
belanja-pegawai.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat struktural. Langkah ini diambil untuk menekan porsi belanja pegawai yang saat ini telah mencapai sekitar 39 persen dari total APBD, melampaui ketentuan ideal nasional sebesar 30 persen.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa selisih sekitar sembilan persen dari batas ideal tersebut perlu segera disiasati tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Ketentuan regulasi mengamanatkan belanja pegawai idealnya 30 persen dari APBD. Saat ini Batam masih sekitar 39 persen, sehingga ada selisih yang harus kita carikan solusi," ujar Amsakar usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menahan kebutuhan penambahan aparatur sipil negara (ASN) seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Penambahan fasilitas pendidikan seperti sekolah dan ruang kelas baru turut berdampak pada kebutuhan tenaga guru, sementara sektor kesehatan juga memerlukan tambahan tenaga medis.

Menurut Amsakar, kebijakan pengurangan TPP tidak akan menyasar pegawai pelaksana atau staf, melainkan difokuskan pada pejabat struktural sebagai langkah paling proporsional dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. "Yang akan kami lakukan adalah penyesuaian TPP untuk pejabat struktural. Saya tidak ingin menyentuh sampai ke staf," tegasnya.

Ia mengakui kebijakan tersebut tidak populer, namun dinilai lebih adil dibandingkan pemotongan penghasilan pegawai pelaksana yang umumnya memiliki tanggungan ekonomi dan kredit perbankan.

Kenaikan belanja pegawai di Kota Batam terjadi seiring pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 5.934 PPPK telah diangkat dalam periode 2021–2025 yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dampaknya, porsi belanja pegawai meningkat dari 34,14 persen pada 2022 menjadi 37,10 persen pada 2024, dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada APBD 2026. Kenaikan terbesar berasal dari komponen belanja PPPK yang meningkat signifikan dalam periode tersebut.

Untuk tahun anggaran 2027, belanja pegawai Kota Batam diproyeksikan mencapai Rp 1,85 triliun dari total APBD Rp 4,7 triliun, atau sekitar 35,88 persen setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp 163,8 miliar.

Selain penyesuaian TPP, Pemko Batam juga mengajukan sejumlah usulan ke pemerintah pusat, termasuk relaksasi batas maksimal belanja pegawai, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK, serta penghapusan komponen TPP dari kategori belanja pegawai.

Usulan tersebut saat ini masih dibahas bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara untuk mencari formula penyelesaian terbaik. "Kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga karena persoalan ini cukup kompleks," tutup Amsakar.

Editor: Gokli