Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Sepakati Penataan RT/RW Melayu Kota Piring, 37 RT Dirampingkan Jadi 24
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 10-06-2026 | 08:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang bersama Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring menyepakati penataan wilayah RT dan RW sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjungpinang, Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat.

Turut hadir dalam pertemuan itu Lurah Melayu Kota Piring beserta perwakilan RT dan RW setempat.

Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan, seluruh pihak sepakat menghormati dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Salah satu poin yang disepakati adalah penyesuaian jumlah RT dari sebelumnya 37 menjadi 24 RT.

"Forum sudah menerima hasil kesepakatan tersebut. Prinsipnya, semua pihak sepakat mengikuti aturan yang berlaku," ujar Agus usai rapat.

Untuk teknis pembagian wilayah RT yang baru, DPRD memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak kelurahan bersama Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan musyawarah dan menyusun pemetaan wilayah.

"Kami minta proses pemetaan diselesaikan dalam waktu satu minggu," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga menjelaskan, penataan juga dilakukan terhadap jumlah RW. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan jumlah penduduk sekitar 5.000 kepala keluarga, Kelurahan Melayu Kota Piring maksimal hanya memiliki empat RW.

"Dari delapan RW yang ada saat ini akan disesuaikan menjadi empat RW. Solusi yang dihasilkan hari ini dapat diterima seluruh pihak," kata Ade.

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. Menurutnya, masyarakat pada dasarnya mendukung program penataan wilayah, namun berharap dilibatkan dalam proses pelaksanaannya.

"Masyarakat mendukung penataan, tetapi menginginkan partisipasi dalam proses di lapangan. Arahan Wali Kota juga menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan selama pelaksanaannya sesuai Perwako," ujarnya.

Ia menambahkan, proses penataan selanjutnya akan dibahas bersama oleh camat, lurah, serta perwakilan masyarakat untuk menentukan batas wilayah RT dan RW yang baru sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, hasil RDP menjadi solusi terbaik bagi semua pihak dan forum siap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan guna menyusun pemetaan wilayah baru.

"Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemko Tanjungpinang. Ini menjadi jalan tengah yang baik dan kami siap membahas teknis pelaksanaannya bersama pihak terkait," pungkas Gunawan.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: