Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim Sepanjang 2026
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-06-2026 | 13:32 WIB
Abhan_KY.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 80 laporan di antaranya memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dari ratusan laporan yang masuk, tujuh perkara telah diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280%. Kenaikan tersebut, menurut dia, harus diimbangi dengan profesionalisme, integritas, dan kualitas putusan yang dihasilkan para hakim.

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI ini.

Selain persoalan etik, Abhan juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.

Menurut dia, eksaminasi merupakan langkah positif karena dapat menjadi instrumen untuk menilai kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.

Ke depan, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.

Editor: Surya