Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AS Beri Perlakuan Khusus untuk Indonesia, Tarif Ekspor Turun dan 18 Produk Berpeluang Dikecualikan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-06-2026 | 14:08 WIB
18-persen.jpg Honda-Batam
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat. Dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penghapusan praktik kerja paksa dan larangan impor produk yang terindikasi berasal dari kerja paksa.

Pengakuan tersebut menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Posisi ini membuat Indonesia memperoleh perlakuan khusus dalam kebijakan perdagangan AS dibandingkan puluhan negara lainnya.

Salah satu keuntungan yang diperoleh adalah penetapan tarif sebesar 10 persen bagi Indonesia berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Selain itu, Indonesia juga telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan yang berkelanjutan.

Kabar positif lainnya datang dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR yang berencana menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam skema investigasi Pasal 301.

Langkah tersebut diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi sektor industri nasional karena dapat menekan biaya ekspor, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS, sekaligus memperluas akses perdagangan bagi komoditas unggulan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada Jamieson Greer atas komunikasi yang dinilai konstruktif selama proses evaluasi tarif berlangsung.

Menurut Airlangga, rencana pemberian pengecualian tarif tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap berbagai langkah reformasi dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia. "Fasilitasi pengecualian tarif ini menjadi bukti nyata kepercayaan dunia internasional terhadap upaya perbaikan iklim usaha dan perdagangan yang terus dilakukan Indonesia," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, menyusul berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berjalan.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan tarif sekaligus menyesuaikan proses hukum internal yang tengah berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Selain itu, AS juga menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang dinilai berpengaruh terhadap masuknya sejumlah produk pertanian asal Amerika, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development tidak mengalami hambatan.

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan pengecualian tarif Section 232 bagi ekspor katoda tembaga yang diproduksi oleh Freeport-McMoRan di Indonesia. Upaya tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut guna menyelaraskan kepentingan industri kedua negara.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga langsung berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan teknis perdagangan.

Kedua negara sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama yang mencakup penyelesaian hambatan perdagangan, percepatan komunikasi terkait kesepakatan subsidi perikanan WTO, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar demi mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Duta Besar RI untuk Prancis Mohamad Oemar, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, serta jajaran tim ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Editor: Gokli