Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Temukan 28 Persen Pungli Saat SPMB, Ingatkan Sekolah Jaga Integritas Penerimaan Murid Baru
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-06-2026 | 12:28 WIB
spmb-2026.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih maraknya praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu untuk mempermudah proses penerimaan siswa.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). "SPMB merupakan gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal sudah diwarnai praktik kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, berpotensi tergerus," ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan menciptakan anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

Dian menilai pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter yang menjunjung kejujuran dan integritas. Karena itu, praktik kecurangan dalam proses penerimaan murid baru tidak boleh dibiarkan menjadi budaya yang dianggap lumrah.

Selain persoalan pada SPMB, SPI Pendidikan 2024 juga mengungkap masih tingginya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik saat hari raya maupun kenaikan kelas.

Dian menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut sering kali dipandang sebagai bentuk apresiasi. Namun, apabila tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.

"Jangan sampai anak-anak belajar bahwa keberhasilan dapat diperoleh karena kedekatan, koneksi, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika hal itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," tegasnya.

KPK pun mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik melalui dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan, atau bentuk penghargaan nonmateri lainnya yang bebas dari risiko konflik kepentingan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pendidikan yang berintegritas dapat dimulai sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.

Editor: Gokli