Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Otda Respons Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur
Oleh : chr/dd
Jum'at | 21-12-2012 | 17:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen-Otda) Kementerian Dalam Negeri disebut mendukung pemekaran dan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepri.

Hal itu tergambar dari pertemuan dan dukungan serta masukan yang diberikan Ditjen Otda, pada rombongan Badan Pemekaran Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, yang datang ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 12 Desember 2012 lalu.

Dewan Penyantun dan Penggerak Utama BP2K3 Kabupaten Kepulauan Kundur, Abdul Malik mengatakan, dari hasil pertemuaan dan pemaparan serta presentasi BP2K3 tentang persiapan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, pihak Ditjen Otda sangat menanggapi dengan positif karena kabupaten tersebut sudah memenuhi syarat dan sudah memiliki kelengkapan sebagaimana yang disyaratkan oleh PP 78/2007.

"Dari pihak Ditjen OTDA malah menawarkan, Kabupaten Kep Kundur mau diselesaikan pada tahun berapa, yang kita jawab secara serentak, "secepatnya, 2013 Kabupaten Kep Kundur sudah harus berujud dan jadi," kata Abdul Malik, Jumat (21/12/2012).

Abdul Malik juga menyebut Ditjen OTDA juga menyarankan agar usulan pemekaran kabupaten baru pecahan dari Kabupaten Karimun ini, diajukan melalui hak inisiatif DPR-RI Komisi II karena kalau melalui Kemendagri harus menunggu Revisi UU No 32 tahun 2004.

Disinggung mengenai kajian yang diminta DPRD Kepri atas pembentukan Kabupaten Kundur, Abduil Malik mengatakan kalau pascarekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Karimun dan Provinsi Kepri, hingga saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari DPRD Kepri.

"Dan untuk meminta rekomendasi tersebut, DPRD Kepri meminta syarat usulan pemekaran ada satu kajian, dan hal ini sudah kita berikan berupa kajian usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur hasil kerja sama Badan Peneliti UMRAH (Universitas Maritim Raja Ali Haji) dengan GM BP2K3 (Gerakan Muda Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur)," kata dia.

Dalam kajian itu, kata Malik, juga telah dipaparkan bahwa skor kelayakan sudah melebihi standar yang ditetapkan dalam ketentuan PP.78/2007 yaitu standar terendah lelayakan adalah 320 sedangkan dalam kajian tersebut Skors yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Kundur adalah 411, yang artinya dengan skor itu, Kundur sangat layak untuk dimekarkan.

"Seluruh berkas saat ini, sudah 80 persen komplit, tinggal menunggu rekomendasi DPRD dan Surat Pengantar Gubernur Kepri serta dari pihak Kemendagri juga sudah mempelajari berkas usulan kita," ujarnya.

Atas dasar itu, Malik menyatakan, pihaknya sangat berharap agar anggota DPRD Kepri segera menyelesaikan berkas rekomendasi tersebut hingga diharapkan akhir 2012 ini usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur sudah masuk dan terdaftar di Kemendagri maupun Komisi II DPR-RI.