Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 102,07 T per April 2026
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-06-2026 | 19:28 WIB
Ilustrasi-utang-pinjol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi utang pinjol.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026.

Nilai tersebut tumbuh 26,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan pinjol masih berlanjut hingga April tahun ini.

"Sementara itu pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 102,07 triliun rupiah," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Meski terus bertumbuh, tingkat risiko kredit macet industri pinjol secara agregat masih tercatat di level 4,62 persen. Angka tersebut tercermin dari tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90.

Selain pinjol, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp 514,65 triliun pada April 2026.

Nilai tersebut tumbuh 2,08 persen secara tahunan. Pertumbuhan itu terutama ditopang peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 10,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi kualitas pembiayaan, profil risiko industri multifinance dinilai masih terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen dan NPF net sebesar 0,78 persen.

Sementara itu, gearing ratio atau rasio utang terhadap modal berada di level 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Di sisi lain, pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi 0,87 persen secara tahunan menjadi Rp16,35 triliun pada April 2026.

OJK juga mencatat industri pergadaian membukukan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan sektor pembiayaan lainnya. Penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp 157,20 triliun pada April 2026 atau meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebagian besar pembiayaan tersebut berasal dari produk gadai yang nilainya mencapai Rp 132,29 triliun atau setara 84,15 persen dari total pembiayaan industri pergadaian.

Di tengah pertumbuhan industri, OJK masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Agusman mengungkapkan terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau merger," ujarnya.

Sepanjang Mei 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, dan pinjol.

Sanksi diberikan kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pinjol atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Di sisi pengembangan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah sebagai aturan pelaksana dari POJK Nomor 32 Tahun 2025.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun aturan baru mengenai Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Regulasi tersebut akan mengatur antara lain ruang lingkup pengawasan OJK, penilaian tingkat kesehatan perusahaan, hingga uji kemampuan dan kepatutan bagi calon direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.

Sumber: CNN Indonesia

Editor: Yudha