Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
Oleh : Irawan
Jum\'at | 05-06-2026 | 14:48 WIB
gedung_kpk31.jpg Honda-Batam
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) akan segera mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilia Rp 28,38 miliar.

"Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus tuntas dengan penanganan serius dan professional," kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, Jumat (5/6/2026).

Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat (15/5/2026). Pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.

"Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum," kata Marselinus, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, kesan tersebut didapatkan pihaknya karena dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, yakni Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan oleh KPK hingga kini.

"Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu," katanya.

Marselinus menilai lambannya KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, membuka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Maka semestinya ditahan agar tidak membuka buka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti," katanya.

ARUKKI, kata dia, akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sambil menunggu jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Dewas KPK.

"Bekum ada panggilan, untuk gugatan semoga bisa segera dalam waktu dekat. Sambil menunggu kita akan ajukan praperadilan," katanya.

Marselinus mengungkapkan, bahwa dalam pengaduannya, ARUKKI memberikan ultimatum kepada Pimpinan KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan, yakni selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal dalam surat pengaduan ini.

Apabila dalam tempo tersebut, Satori dan Heri Gunawan juga belum ditahan oleh KPK, ARUKKI kata Marselinus, akan menggunakan hak hukumnya seperti mengajukan gugatan praperadilan.

"ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum," pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan mendukung penuh langkah dan upaya Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan.

"Kita dukung langkah ARUKKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan. Edwin (Marselinus Edwin Hardhian) aku dorong untuk tampil sebagai kader penerus," kata Boyamin, Jumat (5/6/2026).

Boyamin menilai, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut. Bahkan, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.

"Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya menetapkan tersangka, tapi penegakan hukumnya harus jelas," ujar Boyamin.

Ia menegaskan, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik.

"Jadi sebenarnya sudah sangat cukup. Kami menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan tersangka. Penahanan dinilai penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan Anggota DPR," katanya.

Menanggapi hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026) mengatakan, KPK akan segera mengagendakan pemanggilan dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka korupsi CSR BI dalam waktu dekat.

"Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG (Heri Gunawan) dan S (Satori) ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa," ujar Asep.

KPK, lanjut Asep, sedang mendalami sejumlah keterangan yang telah diterima penyidik selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Ia menegaskan, KPK tidak mendapatkan tekanan politik dalam penyidikan kasus CSR BI.

"Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa," jelasnya.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK kemudian melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, seperti Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Editor: Surya