Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Perketat Penanganan Investasi Bodong, Minta Korban Segera Lapor
Oleh : Aldy
Jum\'at | 05-06-2026 | 13:08 WIB
kanal-pengaduan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti meningkatnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan masyarakat. OJK meminta para korban untuk segera melaporkan kasus yang dialami agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, terarah, dan menyeluruh.

Sebagai langkah awal, OJK membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, mulai dari Kantor OJK setempat, Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, hingga Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan investasi bodong di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Sejumlah warga dilaporkan mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang ditawarkan.

Menindaklanjuti kasus tersebut, OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak internal maupun nasabah dalam kasus tersebut.

OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi jumlah korban, besaran kerugian, serta memastikan adanya pendampingan bagi nasabah yang terdampak.

Selain itu, OJK masih menelusuri informasi bahwa korban dalam kasus dugaan investasi ilegal tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan difungsikan sebagai pusat layanan pelaporan sekaligus memberikan informasi terkait penanganan kasus kepada masyarakat.

Di sisi lain, OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, guna mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi tersebut.

OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko yang menyertainya.

Dalam memilih produk investasi, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip "2L", yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Sementara Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan serta mewaspadai janji keuntungan tetap yang tidak masuk akal.

OJK juga mendorong masyarakat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum berinvestasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau kantor OJK terdekat.

Melalui penguatan pengawasan, optimalisasi kanal pengaduan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari praktik investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Editor: Gokli