Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PRIMA Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN, Sebut Birokrasi Korup Bagian dari 'Serakahnomics'
Oleh : Rerdaksi
Kamis | 04-06-2026 | 08:08 WIB
040606_dadan-bgn-ditahan-kejagung.jpg Honda-Batam
Kejagung menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Rutan Salemba. (Foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, menilai penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang selama ini menjadi salah satu elemen dalam sistem yang disebutnya sebagai 'Serakahnomics'.

Menurut Alif, penanganan perkara secara tegas dan transparan menjadi syarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"PRIMA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala BGN. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu merupakan syarat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat," ujar Alif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, istilah Serakahnomics yang digaungkan PRIMA bersama Presiden Prabowo Subianto merujuk pada sistem ekonomi yang dinilai dikuasai oleh kelompok elite tertentu dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kesejahteraan masyarakat luas.

Alif menilai proses hukum yang sedang berjalan mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di seluruh lini birokrasi tanpa pengecualian.

"Tindakan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pandang bulu dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Alif mengingatkan publik bahwa sosok yang kini terseret kasus tersebut diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden lalu. Namun demikian, menurutnya, proses hukum yang dijalankan justru menunjukkan bahwa kedekatan politik tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.

"Fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye Prabowo-Gibran justru semakin menegaskan bahwa Presiden tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, sekalipun dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran pendukung pemerintah," tegasnya.

Alif juga menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kader-kader PRIMA yang saat ini mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan.

Menurutnya, setiap pejabat publik harus menjalankan amanah dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen yang kuat terhadap kepentingan rakyat.

"Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kami di PRIMA yang mendapat kepercayaan untuk terlibat dalam pemerintahan. Amanah yang diberikan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam agenda besar membangun Indonesia yang adil dan makmur," pungkas Alif.

Editor: Gokli